LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com- Sebanyak 32 pejabat di lingkungan Pemko Lhokseumawe segera diganti. Proses untuk hal ini sedang dirintis oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH melalui meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Pergantian kepala dinas dapat dilakukan melalui uji kompetensi atau seleksi terbuka. Sebelumnya, perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Prosedur pergantian kepala dinas baru bisa dilakukan setelah melalui beberapa tahapan seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, melakukan uji kompetensi atau seleksi terbuka dan memilih pejabat yang akan menggantikan kepala dinas yang akan diganti.
Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dalam beberapa kesempatan menyatakan akan melakukan uji kelayakan bagi kepala OPD. Terakhir pada saat apel gabungan di Lapangan Hiraq menyatakan hal ini.
Kepada Acehherald melalui pesan WhatsApp Walikota Sayuti Abubakar membenarkan akan mengganti kepala OPD. Permintaan izin sudah dikirim sebagai legalitas untuk merotasi sejumlah pejabat. “Preh Pertek dilei (tunggu pertek dulu),” katanya.
Ditanya apakah dalam mutasi dimaksud termasuk untuk jabatan Sekda? Sayuti Abubakar menyatakan itu bagian dari menunggu persetujuan dari Kemendagri. “Sudah kami usul untuk proses JPT,” katanya.
Adapun pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan mutasi PNS, yaitu untuk mempertimbangkan kelayakan mutasi seorang PNS bagian penting yang harus dipegangan oleh walikota.
Pertek merupakan bagian dari proses mutasi PNS. Pertek diterbitkan oleh BKN setelah syarat lengkap diterima, usul di sistem sudah masuk, dan aplikasi serta jaringan dalam kondisi baik.
Proses Pertek di BKN bisa selesai dalam waktu 1-2 hari kerja. Jika Pertek keluar dari BKN lebih cepat, maka instansi yang bersangkutan juga bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) lebih cepat.
Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi. Perpindahan atau mutasi PNS dapat terjadi dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah.
Adapun ke 32 pejabat dimaksud adalah, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe, Asisten Administrasi Umum Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektur Kota.



















