Polda Metro Tetapkan Model Panas Cynthiara Alona  Jadi Tersangka

JAKARTA l ACEH HERALD – Polda Metro akhirnya menetapkan artis dan model panas Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Selain mengetahui, Cynthiara Alona juga disebut menyediakan tempat untuk prostitusi online anak-anak di bawah umur. “Manajemen hotel baik itu pemilik dan juga pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Cynthiara Alona tetapkan  sebagai tersangka kasus prostitusi online di Hotel Alona, Tangerang. Foto Detikcom

JAKARTA l ACEH HERALD  –

Polda Metro akhirnya menetapkan artis dan model panas Cynthiara Alona  sebagai tersangka kasus prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang.

Selain mengetahui, Cynthiara Alona juga disebut menyediakan tempat untuk prostitusi online anak-anak di bawah umur.

“Manajemen hotel baik itu pemilik dan juga pengelolanya, yang pertama dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengungkap, Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi untuk bertahan di tengah pandemi.

“Harapannya satu, bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia,” kata Yusri.

Yusri mengungkap, motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

“Memang motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CCA public figure, motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi COVID-19 hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara, tapi hal yang salah untuk menyediakan prostitusi online di tempatnya,” katanya.

Cynthiara Alona bekerja sama dengan tersangka DA dan AA. DA adalah muncikari, sedangkan AA adalah pengelola hotel.

Adapun, modus yang dilakukan adalah dengan menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di hotel miliknya. Mereka menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial.

“Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang,” katanya.

Yusri menyebut, praktik prostitusi di Hotel Alona ini sudah berlangsung selama 3 bulan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel hingga alat kontrasepsi.

sumber detikcom

Baca Juga:  Tuntut Daftar PPPK, Honorer RS Datu Beru Gelar Demo

Berita Terkini

Haba Nanggroe