i JAKARTA l ACEH HERALD – Akhirnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengungkap alasan mengangkat beberapa sekretaris pribadi (sespri), termasuk Anggia Tesalonika Kloer. Edhy menyebut butuh sespri karena punya pekerjaan lain di luar sebagai menteri. Edhy tercatat sebagai pengurus partai dan pengurus organisasi pencaksilat. Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi di sidang perkara dugaan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

i

JAKARTA l ACEH HERALD

Akhirnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengungkap alasan mengangkat beberapa sekretaris pribadi (sespri), termasuk Anggia Tesalonika Kloer.

Edhy menyebut butuh sespri karena punya pekerjaan lain di luar sebagai menteri. Edhy tercatat sebagai pengurus partai dan pengurus organisasi pencaksilat.

Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Awalnya, Edhy menjelaskan punya tugas selain sebagai menteri yang mengharuskannya memiliki pembantu tambahan.

“Saya juga mencoba, karena memang sebagai menteri saya harus fokus dengan pekerjaan utama saya untuk mengelola sektor kelautan dan perikanan, dan saya punya kegiatan-kegiatan lain, sebagai menteri saya juga sebagai pengurus banyak organisasi, dan pengurus partai, ormas dari pencak silat, hingga organisasi kelautan dan perikanan,” kata Edhy secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Edhy akhirnya menunjuk sespri berjumlah empat orang, yakni Anggia yang merupakan model, Fidya, Putri Elok, dan Nur.

Menurutnya, pengangkatan keempatnya sudah melewati konsultasi kesekjenan dan diperbolehkan.

“Akhirnya saya perlu pembantu-pembantu tambahan. Saya ini konsultasikan dengan kesekjenan, apakah masih memungkinkan untuk menambah, makanya saya mengusulkan untuk menambah sekretaris dan kalau aspri memang sudah otomatis ada, tapi sekretaris ini saya ajukan, dan boleh,” ucap Edhy.

“Maka saya angkat 4 pembantu, Saudara Anggia Tesalonika, Saudara Fidya, dan Saudari Putri Elok, dan Saudara Nur,” tambahnya.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito.

Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Baca Juga:  BPKS Terus Galang Dana Endorsement

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus Menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

sumber detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe