Tingkatkan Kualitas SDM, Mantan Deputi KPK Jadi Narasumber Pelatihan KONI Aceh

Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah digelar KONI Aceh pada 14–15 Mei 2025 di Banda Aceh. Hadir sebagai narasumber utama, mantan Deputi KPK Ranu Miharja, bersama para pakar hukum dan keuangan. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus KONI se-Aceh dalam pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel.

Iklan Baris

Lensa Warga

Acehherald.com | Banda Aceh – Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja, SH, Hum, dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah yang diselenggarakan oleh KONI Aceh pada 14–15 Mei 2025 di Banda Aceh.

Selain Ranu Miharja yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Diklat Kejaksaan RI, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber kredibel lainnya. Mereka adalah Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, SE, MSi, Ak, Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar, SH, MH, Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.

Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh, SE, MM, menjelaskan pelatihan ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, pada 14 Mei 2025, diikuti oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan anggota KONI Aceh. Sedangkan klaster kedua, pada 15 Mei 2025, diikuti oleh Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota se-Aceh.

“Khusus peserta dari daerah, panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi selama pelatihan yang dipusatkan di Gedung LAN Banda Aceh,” ujar Muhammad Saleh, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum III Bidang Litbang KONI Aceh, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut Saleh, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan dana hibah oleh Pengurus Provinsi Cabor dan KONI Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa sejumlah KONI di berbagai daerah di Indonesia sedang menghadapi masalah hukum akibat lemahnya pengelolaan dana hibah.

Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah atau sponsor harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tata kelola yang baik, potensi penyalahgunaan dana bisa dicegah sejak dini.

Baca Juga:  BI Sorot Gaya Hidup Gen Z Mengarah ke Inflasi, Beras dan Cabai Merah Diurutan Teratas

Selain itu, peningkatan kapasitas pengurus menjadi fokus utama. Mengingat banyak pengurus KONI dan cabang olahraga berasal dari latar belakang non-keuangan, pelatihan ini penting untuk memberikan pemahaman dasar mengenai akuntansi, pencatatan transaksi, serta pelaporan keuangan yang benar.

Pelatihan ini juga ditujukan agar pengurus memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan begitu, penggunaan dan pelaporan keuangan akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan kebijakan tentang dana hibah.

Tak kalah penting, pelatihan ini akan membekali peserta dengan kemampuan menyusun perencanaan dan anggaran yang efektif. Dengan pemahaman ini, diharapkan pengurus dapat merancang anggaran yang realistis, mengelola arus kas secara baik, serta mengevaluasi efektivitas belanja dalam mendukung prestasi olahraga.

Terakhir, pengelolaan keuangan yang profesional juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, sponsor, maupun masyarakat. Kepercayaan yang tinggi akan membuka peluang pendanaan yang lebih luas bagi kemajuan olahraga di Aceh.

Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Aceh, Tgk Anwar Ramli, SPd, MM, menegaskan bahwa alokasi dana hibah kepada KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota diatur oleh undang-undang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah kerap terjadi jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan.

“Tujuannya jelas, agar dana hibah dapat digunakan sesuai peruntukan, tidak menimbulkan masalah hukum, dan benar-benar mendukung kemajuan olahraga,” pungkas Tgk Anwar Ramli. []

Kata Kunci (Tags):
Pelatihan dana hibah KONI Aceh, Ranu Miharja KPK, Tata kelola administrasi KONI Dana hibah olahraga Aceh, Pelatihan keuangan KONI Kabupaten, Pengelolaan dana publik KONI, KONI Aceh 2025, Pelatihan transparansi keuangan, Administrasi hibah olahraga, Tata kelola keuangan cabor

Berita Terkini

Haba Nanggroe