Terkait BBM di SPBU Abdya Kerap Kosong, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Retail Aceh

Kouta Kabupaten Abdya tahun 2025 sebesar 9.969 KL untuk JBT (Biosolar) dan 12.850 KL untuk JBKP (Pertalite). Penyaluran ke SPBU dilakukan berdasarkan penebusan dan permintaan pengiriman dengan mempertimbangkan kouta yang telah ditetapkan.
Surat Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh. Foto screenshoot Zainun Yusuf.

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.Com – Terkait seringnya stok Bahan Bakar Minyak (BBM) kosong, PT. Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, menjelaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah penyaluran Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Penyaluran ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah setempat dilakukan berdasarkan penebusan dan permintaan pengiriman, dengan mempertimbangkan kuota yang telah ditetapkan.

Penjelasan PT. Pertamina Patra Niaga Retail Aceh tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 024/PND431000/2025-S3, tanggal 4 Februari 2025, perihal tanggapan atas Surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Nomor T/0025/LM.06-01/0158.2024/1/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Surat tanggapan dari PT. Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, itu ditandatangani Sales Area Manager Retail Aceh, Surya Suganda.

Surat dimaksud ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh.

Tembusannya disampaikan kepada Executive GM Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga dan Regional Manager Retail Sales Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, telah menyurati Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, untuk meminta penjelasan terkait laporan warga tentang kerap mengalami kekosongan stok BBM di semua SPBU di Kabupaten Abdya.

Surat bertanggal 31 Januari 2025 tersebut dikirim setelah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, menerima laporan dari warga tentang dugaan maladministrasi tidak kompeten oleh PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait pembatasan distribusi pasokan BBM ke SPBU dan kurangnya pengawasan terhadap fasilitas yang tidak memenuhi standar pelayanan yang ada di Kabupaten Abdya.

Menjawab surat Perwakilan Ombudsman tersebut, PT. Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, mengklarifikasi dengan menguraikan bahwa tidak terjadi pengurangan penyaluran BBM ke lembaga penyalur di Abdya.

Baca Juga:  Setelah Anies Tutup Outlet Holywings di Jakarta, Kini Merebak ke Sejumlah Daerah?

Kouta JBT dan JBKP ditetapkan oleh BPH Migas.  Kouta Kabupaten Abdya tahun 2025 sebesar 9.969 KL untuk JBT (Biosolar) dan 12.850 KL untuk JBKP (Pertalite). Penyaluran ke SPBU dilakukan berdasarkan penebusan dan permintaan pengiriman dengan mempertimbangkan kouta yang telah ditetapkan.

Demikian juga, terkait proses pengawasan standar pelayanan dan fasilitas umum di SPBU dalam wilayah Kabupaten Abdya, dijelaskan bahwa PT. Pertamina berkomitmen untuk menjaga standar pelayanan di SPBU melalui program Pertamina Way atau Pasti Pas.

Program ini mencakup audit berkala oleh auditor eksternal, terhadap standar pelayanan dan fasilitas SPBU, dengan menggunakan checklist  Pasti Pas Pertamina.

Terhadap SPBU yang belum memenuhi standar, menurut isi surat PT. Pertamina Patra Niaga, akan diberikan pembinaan sesuai kontrak kerja sama dan dapat diikutsertakan dalam program SPBU KSO dengan PT. Pertamina Retail.

Terakhir, Pertamina akan memberikan coaching berkala kepada SPBU, terkait aspek pelayanan, Memberikan pembinaan sesuai ketentuan bagi SPBU yang melanggar kontrak, dan Memantau ketersediaan stok BBM, baik JBT/JBKP (Subsidi) maupun JBU (Non Subsidi) di SPBU.

Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia  Provinsi Aceh, telah menyurati Sales Area Manager PT. Pertamina Patra Niaga Aceh, untuk meminta penjelasan terkait laporan warga tentang kerap mengalami kekosongan stok BBM di semua SPBU di Kabupaten Abdya.

Surat bertanggal 31 Januari 2025 tersebut dikirim setelah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, menerima laporan dari warga tentang dugaan maladministrasi tidak kompeten oleh PT. Pertamina Patra Niaga Aceh terkait pembatasan distribusi pasokan BBM ke SPBU, dan kurangnya pengawasan terhadap fasilitas yang tidak memenuhi standar pelayanan yang ada di Kabupaten Abdya.

Berdasarkan informasi diperoleh awak media bahwa surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, tersebut  dengan Perihal: Permintaan Penjelasan, dan Sifat: Terbatas, itu bernomor: T/0025/LM.06-01/0158.2024/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga:  Kemenkeu Panggil Seluruh Kepala Kantor Bea Cukai ke Jakarta Hari Ini

Surat dimaksud ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SE. Ak. MPA., ditujukan kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh, yang beralamat di Gp. Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Ombudsman aceh, bbm, SPBU, stok bbm kosong di abdya, jawaban pt pertamina,

Berita Terkini

Haba Nanggroe