
BANDUNG, ACEH HERALD.com – Serda J yang dihukum disiplin berupa penahanan gegara istrinya nyinyir ke Wiranto sudah bebas. Serda J kini kembali bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).
“Sudah, sudah selesai tahanan hukuman disiplinnya hari ini,” ucap Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Sabtu (26/10/2019).
Serda J mendapat hukuman atas perbuatan istrinya L yang nyinyir kepada Menko Polhukam Wiranto. Saat itu, L mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di media sosial (medsos).
Saat ini, Jenderal Purnawirawan Wiranto, pasca kasus penusukan yang disebut-sebut dilakukan oleh teroris itu sudah tak berada di dalam kabinet Jokowi lagi. Jabatan Menko Polhukam yang ditinggalkan Wiranto kini diisi Prof Mahfud MD.
Mahfud MD adalah mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang sempat digadang-gadang sebagai calon Wakil Presiden 2019-2024 untuk mendampingi Joko Widodo sebelumnya akhirnya ditetapkan KH Ma’ruf Amin yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gordon mengatakan, setelah bebas dari hukuman disiplin Serda J kembali ke satuan di Denkavkud. Dia berstatus sebagai Bintara di Denkavkud. “Ya masih di Denkavkud, sementara kan posisinya Bintara Denkavkud,” tutur Gordon.
Menurut Gordon, meski mendapat hukuman hal itu tak lantas membuat karir Serda J tamat. Menurutnya Serda J bisa kembali aktif bahkan bisa mengejar karirnya sampai level yang tinggi.
“Kesalahan bisa diperbaiki. Tidak otomatis mati. Intinya semua orang pernah pelanggaran, namun demikian bagaimana ke depannya. Setiap militer berhak kalau sudah dihukum ada namanya kalau di luar itu pemutihan. Atasan akan melaksanakan penilaian anggota tersebut. Kalau berkelakuan baik, kinerja bagus akan dilihat akan mendapatkan jabatan sesuai kompetensi,” tuturnya.
sumber : detikcom
editor : M Nasir Yusuf