Sekda Bustami Hamzah Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah SE MSi, menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dalam rangka entry meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Tahun 2022, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (7/10/2022). Sekda Aceh Bustami Hamzah dalam arahnya meminta kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) … Read more

Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melaksanakan entry meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/10/2022). Foto Biro Adpim Aceh

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah SE MSi, menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal  Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dalam rangka entry meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Tahun 2022, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (7/10/2022).

Sekda Aceh Bustami Hamzah dalam arahnya meminta kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menjadi sasaran pengawasan penyelenggaraan tata pemerintahan di tahun ini, agar bisa bekerjasama serta kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

“Mohon kepada SKPA terpilih, untuk kooperatif dan saling menghormati dalam proses pelaksanaannya nanti,” kata Sekda Bustami.

Sementara itu, Supervisor Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Sudarjo, mengatakan kedatangannya beserta tim untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Provinsi Aceh tahun anggaran 2022.

Ia mengungkapkan, ada 9 aspek lingkung pengawasan umum yaitu, pelayanan publik, keuangan, pembangunan daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah, kepegawaian daerah, kelembagaan daerah, pembagian urusan, dan kepala daerah dan DPRD.

Sementara aspek lingkup pengawasan teknis yaitu, urusan Trantibumlinmas dengan fokus pelayanan Trantibum sesuai standar, urusan pemberdayaan masyarakat desa dengan fokus penataan dan administrasi Pemerintahan Desa, dan urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan fokus pelayanan administrasi kependudukan, urusan Trantibumlinmas dengan fokus pelayanan Trantibum sesuai standar.

Ia menerangkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pembinaan dan pengawasan ini dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv)

Baca Juga:  Amal Hasan: Jangan Terjebak Pada Revisi Qanun LKS.

Berita Terkini

Haba Nanggroe