Sejak Kemarin, Polri Terima Anggota Baru Lagi

JAKARTA I ACEH HERALD KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk anggota baru Polri mulai, kemarin, Jumat, 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021 mendatang. Dikutip Galamedia melalui laman penerimaan.polri.go.id pada 19 Maret 2021, ada tiga rekrutmen yang dibuka secara bersamaan yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri dan Tamtama Polri. Tahun ini Akpol … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi testng polisi

JAKARTA I ACEH HERALD

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk anggota baru Polri mulai, kemarin, Jumat, 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021 mendatang.

Dikutip Galamedia melalui laman penerimaan.polri.go.id pada 19 Maret 2021, ada tiga rekrutmen yang dibuka secara bersamaan yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri dan Tamtama Polri.

Tahun ini Akpol akan membuka pendaftaran untuk 175 orang terdiri dari 145 pria dan 30 wanita. Pendidikan akan dibuka pada 6 Agustus 2021 dan lama pendidikannya selama 4 tahun.

Adapun tata cara pendaftaran Akpol, Bintara Polri dan Tamtama sebagai berikut:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL / Bintara Polri / Tamtama Brimob / Tamtama Polair sesuai dengan keinginan masih-masing pada halaman utama website (apabila peserta kesulitan dapat dibantu oleh Polda setempat).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orangtua dan keterangan lainnya sesuai format di website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, sebelum menyelesaikan periksa kembali agar tak salah memasukan data.
  5. Setelah berhasil mengisi form resgistrasi online lalu pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang kemudian digunakan untuk login di halaman dashboard pendaftar.
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang nantinya digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari terhitung sejak pendaftaran online jika melebihi otomatis data pendaftar online akan terhapus.(*)
Baca Juga:  Mawardi Ali Serahkan Dana CSR Bank Aceh Untuk Usaha Kecil

Berita Terkini

Haba Nanggroe