REDELONG I ACEHHERALD.Com – Dua orang warga yang terdiri dari seorang pelajar dan seorang petani diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (03/01/25).
Kedua pelaku yang diringkus aparat kepolisian tersebut adalah DB (37) yang berprofesi sebagai petani, warga Kabupaten Bener Meriah dan satu orang rekannya berinisial SB (28) yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua tersangka melalukan aksi penyalahgunaan barang haram tersebut di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologis penangkapan bermula dimana sekira pukul 18.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Rikit Musara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut, pihak Sat Resnarkoba segera mendatangi lokasi kejadian.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan sekita pukul 21.00 WIB di dalam rumah tersebut.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,4 gram, satu lembar plastik transparan kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, satu buah sebo, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” terang Kapolres.
Setelah itu, lanjut Tuscad, sekira pukul 03.00 WIB, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saya tegaskan bahwa Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi kebaikan bersama,” pungkas Tuscad.
Penulis: Robby