BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Manajemen RSUDZA secara resmi meniadakan jam besuk pasien, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pelarangan itu menindaklanjuti Pelarangan itu menindaklanjuti Edaran Plt ubrenyr Aceh, Sekda terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Nomo r443.1/03/996/2020 yang ditandatangani oleh Direktur RSUDZA, DR dr Azharuddin SpOT.
Wadir Pelayanan Medis RSUDZA, dr Endang Mutiawati SpS yang dihubungi, Selasa (31/03/2020) petang tadi, membenarkan tentang adanya edaran itu. “Ya….itu sudah diberlakukan, dan sudah kita sosialisasikan kepada pasien dan keluarganya, sejenak Edaran ditandatangani oleh Pak Direktur,” ujar dr Endang.
Menurutnya, ketentuan itu untuk menyikapi fenomena Covid-19 yang kini juga ikut melanda Aceh. Lebih dari itu adalah untuk kepentingan pasien dan keluarganya sendiri. Karena bagaimanapun semua pihak harus meninggikan kewaspadaan. “Lebih dari itu semua, ketenuan tersebut juga tak lepas dari protokol pelayanan pasien rawat inap di semua rumah sakit,” ujar dokter spesialis saraf itu.
Menyangkut tentang badge yang akan diberikan untuk pendamping pasien yang hanya dibolehkan satu orang saja, Wadir Pelayanan Medis itu merincikan, badge itu akan diberikan oleh petugas di ruang rawat inap pasien nantinya. “Hanya yang memakai badge yang bisa mendampingi pasien, dan itu didapatkn dari case manajer ruang rawat rawat inap.
Edaran itu juga menyebutkan jika penertiban dari ketentuan tersebut menjadi wewenang petugas keamanan rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, RSUDZA menjadi sakah satu pusat perawat dari pasien dalam pengawasan (PDP) terduga Covid -19 an bahkan ada yang telah terbukti positif. Atu orang PDP atas nama Agus A dan belakangan terbukti Covid-19 meninggal dalam perawatan di ruang respiratory intensive care unit (RICU) RSUDZA.
Penulis : Nurdinsyam