BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Qanun No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal (BM) tidak update lagi. Ada beberapa pasal dan sisi lemah implementasi qanun ini di lapangan, sehingga ke depan dipandang perlu dilakukan perbaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memasukkan revisi qanun ini dalam program legislasi tahun 2025.
Terkait rencana revisi qanun BM, Acehherald, pada Selasa (6/5/2025) bertemu Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Amirullah, SE MSi Ak. Ia membenaran akan direvisi qanun zakat. “Revisi Qanun ini berangkat atas kebutuhan serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Aceh dalam pengelolaan zakat, infaq dan waqaf,” katanya.
Revisi qanun ujar Amirullah bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga Baitul Mal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola dana umat. Mempercepat proses revisi pihaknya sedang menyusun draf perubahan. Hal ini penting dilakukan guna memperkuat pengelolaan, kelembagaan, personal dan harus dirasionalkan terkait, katanya.
Kasek BMA menambahkan, hari ini pemasukan dana zakat, infaq, shadaqah dan harta keagamaan lainnya bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sudah tercatat dalam pendapatan daerah maka pengelolaannya harus mengikuti tatacara yang diatur dalam Permen dan aturan lain terkait Bansos. Oleh karena itu, kedapan Baitul Mal ingin akses yang mudah untuk penggunaan dana umat ini.
Elaborasi nanti yang akan dilakukan adalah mencantel Qanun Nomor 4 Tahun 2004 tentang pendapatan daerah terutama mengadopsi pada fleksibilitas. “Kita memang PAD, tapi satu sisi kita juga fleksibel. Jadi kita boleh tarik nanti. Polanya mungkin akan diatur dalam qanun,” katanya.
Amirullah tidak menyampaikan revisi qanun ini secara teknis terutama dalam hal keuangan sebab ini masuk dalam ranah Dinas Keuangan. “Poin penting yang akan kita termasuk dalam diberi kewenangan untuk tetap melakukan pembayaran atas nama zakat dan infak untuk para mustahik yang membutuhkan saat ini. Jadi kita boleh tarik nanti, polanya mungkin akan diatur di qanun itu,” ujarnya.
Kendala selama ini ujar Amirullah pada penggunaan dana zakat untuk kegiatan mendadak dan hal lain yang dibutuhkan oleh mustahik. Namun karena anggaran sedang dibahas maka dana zakat dan infaq tidak bisa disalurkan. Nah, kedepan hal semacam ini akan dicari jalan keluar tanapa menabrak aturan. “Jadi poin pentingnya , bahwa kalaupun ada pengesahan APBD, zakat ini tetap selalu berjalan dan tidak berhenti. Ini salah satu poin penting yang nanti akan kita coba masukkan dalam draf qanun. Kita lihat apakah nanti pengaturannya melalui Pergub atau melalui peraturan badan. Kalau bisa melalui peraturan badan. Kalau memang disetujui, kita akan mengusulkan”.
Sebelum draf dibawa ke DPRA, maka materi yang terkandung dalam revisi qanun itu ujar Amirullah akan didiskusikan dan pembahasan mendalam dengan Biro Hukum. “Nanti kita akan konsulatif formatnya seperti apa. Soal nanti ada arahan dan usulan lagi dengan Biro Hukum, kita masukkan kebutuhannya saat pembahasan bersama DPRA,” katanya.
Ia berharap revisi qanun ini bisa selesai dalam tahun ini. “Ya mudah-mudahan, siap tahun ini. Meskipun, perubahan ini menurut saya engak terlalu lama. Karena poin perubahan juga nggak terlalu banyak,” katanya.