BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap MS alias Cut Lem (37), warga Pidie yang bermukim di Darul Imarah, Aceh Besar.
Pelaku diduga mencabuli seorang anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, dan anak dari rekan kerjanya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah orang tua korban melaporkan ke polisi usai mendengar pengakuan sang anak.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku diamankan di sekitar Mata Ie setelah melalui penyelidikan mendalam.
Ia membeberkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Perbiatan pelaku ini telah berlangsung selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Cut Lem, yang tinggal bersebelahan dengan korban di sebuah ruko di Kecamatan Baiturrahman, kerap meminta bantuan korban dengan dalih bekerja. Namun, itu hanyalah modus untuk melakukan perbuatan cabul.
Setiap kali usai beraksi, pelaku memberi iming-iming uang jajan agar korban tidak membocorkan perbuatan bejatnya kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
Menurut laporan, orang tua baru mengetahui tahun 2020 dan segera melaporkan ke pihak berwajib. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari visum korban.
Saat ini, pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan proses secara hukum seadil-adilnya,” tegas Kompol Fadilah.
Laporan: Andika Ichsan




















