Polres Pidie Gerebek Penambangan Emas Ilegal, Operator Beko dan Pengayak Diamankan

SIGLI | AEH HERALD PERSONIL gabungan dari PolresPidie, Selasa (20/04/2021) pagi, menggerebek usaha penambangan emas secara illegal di kawasan hutan Pegunugan Kecamatan Geumpang, Pidie. Selain menyita alat berat berupa eksavaror atau beko, timbangan emas, hamba hukum itu juga mengamankan enam orang pria yang bertugas sebagai operator beko dan pengayak emas. Kasus itu kini dalam penanganan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Lokasi penambagan ilegal. (Foto jiriman Asnawi Ali)

SIGLI | AEH HERALD

PERSONIL gabungan dari PolresPidie, Selasa (20/04/2021) pagi, menggerebek usaha penambangan emas secara illegal di kawasan hutan Pegunugan Kecamatan Geumpang, Pidie. Selain menyita alat berat berupa eksavaror atau beko, timbangan emas, hamba hukum itu juga mengamankan enam orang pria yang bertugas sebagai operator beko dan pengayak emas. Kasus itu kini dalam penanganan intensive Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,SIK.,MH,melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,MH, kepada awak media mengakui tentang penggerebekan tersebut. Dikatakan, penertiban tambang illegal itu, tak lepas dari informasi masyarakat. Lalu dibentuk tim untuk melakukan pengintaian. Setelah informasi itu dinyatakan A1, maka langsung dilakukan aksi penertiban.

Dikatakan AKP Ferdian, usaha tambang emas menggunakan alat berat di kawasan hutan pegunungan Geumpang itu dipastikan illegal, karena tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Foto kieiman Asnawi Ali

Adapun para tenaga lapangan tambang yang diamankan adalah, Hend (46) warga Bireuen selaku operator beko,  Ahmad (31) warga Gampong Jawa Lhokseumwe selaku kernet beko, Muhammad (28) warga Alue Peudaya Baktiya selaku kernet beko, Jamil (48) warga Geumpang selaku pengayak (asbuk), Zamanhuri (52) warga Geumpang selaku pengayak, dan Iskandar (33) warga Geumpang selaku pengayak atau Asbuk.

Selain mengamankan tersangka dan alat operasional, polisi juga mengamankan, 1(satu) unit alat timbangan emas merk Pocket Scale, 1(satu) buah buku Kenko PN-501 Hasil Catatan Jam Kerja Excavator / Becho 1 (satu) unit alat berat Becho / Ekscavator Merk Hitachi Warna Abu – Abu Seri EX – 200.

Baca Juga:  Sekum KONI Aceh: Secara Defakto Emas Binaraga Sudah Milik Aceh

Ditambahkan, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di kawasan hutan pegunungan Kec. Geumpang Kab. Pidie tepatnya di Pinggiran Alue Saya KM. 10 Gp. Keune Kec. Geumpang Kab. Pidie,. sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan illegal mining atau penambangan gelap.

Menindaklanjuti info yang diperoleh,Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral secara ilegal itu.

Pada hari Selasa  20 April 2021 sekira pukul 07.30 Wib Tim melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap 6 (enam)  orang laki – laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai Operator Becho, 2 (dua) orang bertindak sebangai Kernet Becho dan 3 (tiga) orang bertindak sebagai Asbuk (orang yang melakukan.

Para penambang illegal itu dibiik dengan pasal 158 Jo Pasal 36, Para tersangka itu terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe