
BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM-
Polda Aceh menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000. Enam tersangka yang dijadikan tersangka terdiri dari rekanan hingga pemberi proyek.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, SIK kepada wartawan menyebutkan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku Pengguna Anggaran (PA), IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.
Dalam penetapan keenam tersangka tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga dokumen pembayaran.
Dikatakan, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terjadi pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.
“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000,” jelas Kombes Pol Sony Sanjaya, Sabtu (2/10/2021).
Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.
Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen restensi.
“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber perwira menengah Polri tersebut.
Dikatakan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue itu mencapai Rp.9.032.187.894.
Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.