BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Polda Aceh menemukan sejumlah pembalakan liar alias illegal logging di sejumlah kawasan hutan lindung di Aceh. Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, seusai melakukan pemantauan udara (airview) ke wilayah hukum Polda Aceh di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemantauan dari udara tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya menemukan satu titik illegal longging di kawasan Hutan Lamno Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Dan pihaknya juga akan mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung.
“Untuk menghentikan pembalakan liar di hutan lindung tersebut, sesuai hukum yang berlaku, pihak Polda Aceh siap untuk bertindak,” ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran pernnya.
Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara kontinyu agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah dan hutan Aceh ini perlu diselamatkan.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan, masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan agar hutan yang sudah masuk wilayah yang dilindungi tidak dirambah lagi.
Kemudian, Winardy juga menyebut, bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan,” katanya.
Ia juga mengatakan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
Pembalakan liar hutan lindung juga terjadi di kawasan hutan lindung Seulawah Agam Kabupaten Aceh Besar dan Seulawah Inong Kabupaten Pidie.(*)