Penetapan Lokasi Meugang Idul Fitri Dinilai Kurang Tegas, Ratusan Ternak Lolos Pungutan Retribusi

Ternak kerbau dan sapi yang terdaftar untuk disembelih pada hari meugang Sabtu tadi, resminya berjumlah 158 ekor, namun jumlah itu diperkirakan jauh lebih banyak jika didata dengan jumlah ternak yang dipotong di lokasi/tempat tidak resmi atau di luar lokasi yang ditetapkan Pemkab Abdya
Kegiatan jual beli daging kebutuhan meugang menyambut Idul Fitri 1446 H/2025 di lokasi bantaran Sungai Krueng Beukah arah Desa Lhueng Asan pada hari meugang, Sabtu (29/32025). Foto: Zainun Yusuf

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.Com – Tidak kurang dari 158 ekor hewan ternak kerbau dan sapi yang disembelih pada hari meugang menyambut Idul Fitri 1446 H/2025 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu (29/3/2025) pagi, lolos dari pungutan atau kewajiban membayar retribusi.

Malah, jumlah hewan ternak yang gagal dipungut retribusi pemotongan, diperkirakan lebih banyak dari data tersebut. Karena banyak pedagang menyembelih hewan ternak dan menjual daging kebutuhan meugang di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati Abdya, juga tidak bisa dipungut retribusi.

Penyembelihan hewan ternak untuk meugang di luar lokasi yang ditetapkan Pemkab Abdya adalah lokasi di bantaran Sungai Krueng Beukah arah Desa Meudang Ara, serta lokasi di kanan kiri bahu jalan raya kawasan Kota Blangpidie sekitarnya, atau bahu jalan atau pinggir jalan kawasan Kecamatan Kuala Batee, termasuk di bahu jalan kawasan Kecamatan Susoh.

Pejabat berwenang pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya ketika dihubungi Acehherald.com Sabtu siang tadi mengakui kalau ternak kerbau dan sapi yang disembelih di luar lokasi resmi yang telah ditetapkan oleh Bupati Abdya, maka hewan ternak tersebut belum ada surat Kir lulus uji kesehatan ternak dari Distanpan.

Sehingga dengan sendirinya, pedagang ternak itu juga tidak membayar retribusi pemotongan ternak. Pemeriksaan kesehatan juga tidak dilakukan terhadap ternak kerbau dan sapi yang disembelih pedagang dengan cara ‘mencuri star’ atau disembelih pada H-1 meugang Idul Fitri 1446 yang sudah ditetapkan oleh Bupati Abdya.

Berdasarkan Surat Bupati, Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bupati, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP., menetapkan hari meugang menyambut Idul Fitri tahun ini jatuh pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025.

Fakta di lapangan, sejumlah pedagang ternak  menyembelih ternak kerbau sapi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 atau satu hari lebih awal dari hari yang ditetapkan Bupati setempat.

Bukan saja jadwal yang dilanggar, pedagang juga menjual daging kebutuhan meugang di lokasi yang sebenarnya di larang, yaitu di bahu-bahu jalan raya dan lokasi lain yang tidak sesuai dengan lokasi penetapan Pemkab Abdya.

“Nah, seluruh ternak yang disembelih di luar jadwal dan lokasi tidak resmi, maka belum lolos uji kesehatan, dan memang tidak terjangkau oleh kami untuk memeriksa kesehatan sehingga dengan sendirinya pedagang tidak membayar retribusi. Kalau kita pungut retribusi, berarti kita mendukung tindakan mereka yang salah,” papar pejabat berwenang di Distanpan Abdya.

Pejabat yang tidak bersedia disebut namanya itu lebih lanjut menjelaskan Distanpan Abdya secara resmi telah mengeluarkan Surat Kir kesehatan untuk 158 ekor ternak pada meugang yang jatuh, Sabtu (29/3/2025) tadi, sesuai jadwal yang ditatapkan Bupati Abdya. Terdiri  dari dari 108 ekor ternak kerbau dan 50 ekor ternak sapi yang disembelih di lokasi-lokasi resmi pada hari meugang menyambut Idul Fitri tahun ini.

Masih berdasar data pada Distanpan Abdya ternak kerbau dan sapi yang disembelih terbanyak di Kecamatan Babahrot mencapai 37 ekor. Disusul, Kecamatan Manggeng 35 ekor, Kecamatan Blangpidie hanya 33 ekor, Kuala Batee 30 ekor, Kecamatan Tangan-Tangan 15 ekor, Kecamatan Lembah Sabil hanya 4 ekor, Kecamatan Jeumpa hanya 3 ekor, malah Kecamatan Susoh hanya 1 ekor saja, bahkan Kecamatan Setia tidak ada ternak yang disembelih alias nol.

Baca Juga:  Tabrak Lari di Gunung Trans, Keuchik Muzhar Istri dan Anaknya Meninggal

Yang sangat menarik, menurut pengakuan pejabat berkompeten pada Distanpan Abdya itu  bahwa meski sudah dikeluarkan Surat Kir Kesehatan, pemilik atau pedagang ternak yang berjumlah 158 ekor kerbau dan sapi itu tidak bersedia membayar retribusi.

Alasan para pedagang, kata pejabat tersebut, karena ternak yang disembelih di luar lokasi resmi, termasuk ternak yang disembelih dengan cara mencuri star atau pada H-1 meugang (Jumat-28/3/2025) juga tidak dikutip retribusi.

“Dalam kondisi seperti ini, kami tak bisa memaksa untuk membayar retribusi. Sebagai Tupoksi dinas, kami melaksanakan pemeriksaan kesehatan ternak saja,” ungkap pejabat di Distanpan Abdya, itu.

Alhasil, kebijakan tidak memungut retribusi pemotongan bukan saja terhadap ternak yang disembelih dan dijual di luar lokasi resmi yang jumlahnya tidak sedikit,  tapi sangat disayangkan juga tidak dilakukan terhadap ternak meugang yang dipotong dan dagingnya dijual di lokasi-lokasi resmi yang ditetapkan Bupati Abdya, sehingga PAD lumayan melayang begitu saja.

Ternak kerbau dan sapi  yang terdaftar untuk disembelih pada hari meugang Sabtu tadi, resminya berjumlah 158 ekor, namun jumlah itu diperkirakan jauh lebih banyak jika didata dengan jumlah ternak yang dipotong di lokasi/tempat tidak resmi atau di luar lokasi yang ditetapkan Pemkab Abdya. Itu berarti ternak yang lolos atau gagal dipungut retribusi jumlahnya lebih dari 200 ekor.

Berdasarkan Qanun Abdya Nomor 11 Tahun 2013 mengatur kewajiban membayar retribusi pemotongan ternak kerbau dan sapi sebesar Rp 120.000 per ekor yang dibayar ketika memeriksa kesehatan ternak yang disembelih. Jika pada meugang Idul Fitri tahun ini, sebut saja ada 200 ekor ternak yang disembelih kemudian dikalikan Rp 120.000 per ekor, maka Distanpan Abdya kehilangan PAD karena retribusi pemotongan ternak tidak dipungut dengan jumlah mencapai Rp24.000.000.

Namun, jumlah ternak kerbau dan sapi yang gagal dipungut retribusi diprediksi lebih 200 ekor untuk meugang Idul Fitri 1446 H/2025. Sebab,  di Kecamatan Blangpidie saja kegiatan penyembelihan terjadi  di dua lokasi yang jaraknya berdekatan karena bersisian tebing sungai.

Pertama lokasi resmi yang ditetapkan Bupati Abdya, yaitu di bantaran Sungai Krueng Beukah arah Desa Lhueng Asan. Kedua, merupakan lokasi di luar penetapan Bupati, yaitu di bantaran Sungai Krueng Beukah arah Desa Meudang Ara.

Di kedua lokasi ini, tampak kesibukan aktivitas penyembelihan ternak dan traksaksi daging  kebutuhan meugang, Sabtu pagi tadi. Dari amatan Acehherald.com, di lokasi penyembelihan tidak resmi, yaitu di bantaran sungai arah Meudang Ara tidak kurang 60 ekor ternak yang disembelih, dan di lokasi resmi yaitu bantaran sungai arah Lhueng Asan sekitar  70 ekor ternak kerbau dan sapi yang disembelih.

Dampak gagal dipungut retribusi pemotongan ternak kerbau dan sapi, Distanpan Abdya hilang begitu saja pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya puluhan juta rupiah. Pendapatan yang gagal dipungut ini sangat disayangkan karena justru terjadi di tengah kerja keras Pemkab Abdya mendongkrak kontribusi PAD terhadap APBK daerah setempat.

Menyangkut pedagang di lokasi resmi penyembelihan di bantaran Sungai Krueng Beukah arah Lhueng Asan tidak bersedia membayar retribusi diakui oleh Mulyadi, salah seorang warga yang menyembelih ternak di sana.

“Bagaimana kami membayar retribusi, jika pedagang di lokasi tidak resmi saja juga tak dipungut retribusi, kecuali hanya membayar sewa pancang dari kayu bulat sebagai tempat gantungan timbangan daging (ceing) kepada panitia terdiri dari masyarakat  di lokasi,” katanya.

Baca Juga:  MUI Minta Film Kiblat Dilarang Tayang, Sindir Agama Dipakai Demi Cuan

Sementara Syukri yang menyembelih ternak meugang mengaku kecewa lantaran Pemkab Abdya dinilai kurang tegas dalam penetapan lokasi peyembelihan hewan ternak meugang Idul Fitri tahun ini.

Hal ini bisa dilihat dengan hadirnya dua lokasi penyembelihan hewan ternak di Kecamatan Blangpidie, yaitu di Lhueng Asan yang ditetapkan dengan surat Bupati, kemudian ada lagi di Meudang Ara yang lokasinya berdekatan hanya dipisah aliran Sungai Krueng Beukah.

Disamping itu, dalam surat Bupati Abdya sudah dilarang menyembelih dengan mencuri star atau pada H-1 meugang yang ditetapkan. Buktinya, banyak yang menyembelih dan menjual daging meugang pada hari Jumat atau satu hari lebih cepat dari jadwal resmi yang ditetapkan hari Sabtu.

Dampak kurang tegas ini, katanya, merugikan pedagang. ”Coba lihat warga berpencar di dua lokasi, dan hingga pukul segini (sekira pukul 09.00 WIB pagi) stok daging masih banyak.

Kalau terpusat satu lokasi seperti yang terjadi empat tahun lalu, persediaan daging di tingkat pedagang jauh berkurang, malah ada yang sudah habis terjual,” ungkap Syukri.

Pantauan di lapangan, transaksi daging hari meugang Sabtu pagi di dua lokasi tersebut dibuka dengan harga melambung mencapai Rp 200.000 per kg, baik daging kerbau maupun daging sapi. Harga tersebut sama dengan harga daging meugang satu hari sebelumnya. Akan tetapi keterangan diperoleh dari Mulyadi, harga daging kemudian menurun menjelang pukul 12.00 WIB, siang tadi, turun menjadi Rp 180.000 per kg.

Menjadi Catatan ke Depan

Sementara itu, Plt Sekda Abdya, Rahwadi AR, ST., dihubungi menjelaskan, muncul dua lokasi penyembelihan ternak meugang Idul Fitri tahun ini karena ada mis komunikasi atau ada informasi tidak sampai ke bawah secara utuh.

Padahal, katanya,  sudah jelas sekali bahwa Surat Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 ditetapkan lokasi penyembelihan ternak hari meugang hanya satu lokasi yaitu di bantaran sungai Krueng Beukah kawasan Desa Lhueng Asan.

Tapi entah bagaimana muncul lagi lokasi di bantaran Sungai Krueng Beukah kawasan Desa Meudang Ara. “Masalah ini, menjadi catatan dalam penetapan lokasi meugang ke depan,” kata Rahwadi AR.

Ditanya, seluruh ternak kerbau dan sapi yang disembelih pedagang hari meugang Idul Fitri tahun ini gagal dipungut retribusi pemotongan ternak, Plt Sekda Abdya, itu mengaku belum mendapat laporan dari Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Hendri Yadi, S.TP.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Abdya, sudah menetapkan hari meugang menyambut Idul Fitri 1446 H jatuh pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP. Surat tersebut  ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan setempat untuk disebarluaskan atau disampaikan kepada masyarakat.

Akan tetapi sejumlah pedagang sepertinya mengangkangi atau tidak mengindahkan surat Bupati Abdya tentang penetapan pelaksanaan hari meugang. Buktinya di lapangan, ternyata sejumlah pedagang sudah menyembelih hewan ternak kerbau dan sapi di lokasi tertentu pada hari Jumat (28/3/2025).  (*)

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
bupati aceh barat daya, surat bupati, safaruddin, penetapan lokasi penyembelihan ternak meugang, penentuan jadwal meugang idul fitri 1446 h, menetapkan hari meugang,

Berita Terkini

Haba Nanggroe