LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Pemko Lhokseumawe akan memfasilitasi sertifikat masjid. Upaya ini dilakukan agar legalitas lahan masjid beserta seisinya kuat secara hukum dan tidak ada saling klaim di kemudian hari.
Asisten I Setdako Lhokseumawe Muhammad Maxalmina SHi kepada Acehherald, Senin (15/1/2024) mengatakan, sertifikat lahan masjid merupakan program Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan.
Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan lahan, bangunan tempat ibadah dari upaya hukum pihak lain.
“Tidal tertutup kemungkinan nanti ada yang gugat lahan dimaksud,” katanya.
Plt Kadis Pertanahan Lhokseumawe mengimbau seluruh pengurus masjid untuk tanggap dan segera mengirim bahan kepada dinas pertanahan. (adv)
Penulis: Yuswardi