Pemerintah Aceh Gelar Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD

  BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Sekda Aceh, Bustami Hamzah yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir secara resmi membuka acara yang diikuti wakil dari 23 kabupaten/kota tersebut, Kamis … Read more

Kepala Biro Pemerintahsn dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota se-Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (6/10/2022).

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Sekda Aceh, Bustami Hamzah yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir secara resmi membuka acara yang diikuti wakil dari 23 kabupaten/kota tersebut, Kamis (06/10/2022).

Dalam amanat tertulis, Sekda Bustami Hamzah yang dibacakan Syakir, menerangkan, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD kepada pimpinan secara berjenjang, seperti Bupati/Walikota melalui Gubernur, Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Dalam Negeri hingga ke Presiden.

LPPD tersebut, terang Syakir, harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yakni pada tanggal 31 Maret, katanya.

Untuk itu, perlu kerjasama yang baik dari seluruh pihak terutama pemerintah kabupaten/kota, agar penyelesaian dokumen dan data yang dibutuhkan untuk menyusun LPPD secara baik dan lengkap dapat disampaikan tepat waktu.

“Saya menyadari, penyusunan LPPD bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang harus diisi dan dilengkapi oleh seluruh kabupaten/kota dalam laporan tersebut, di antaranya penyusunan dan penyampaian LPPD, dalam laporan yang disampaikan wajib disertai dengan data pendukung sesuai dengan format yang sudah dibagikan,” kata Syakir.

Oleh karena itu, ia meminta semua peserta, melalui Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD kabupaten/kota ini, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas tim penyusun dan tim review kabupaten/kota dalam penyusunan LPPD Tahun 2022.

“Bagi tim review dari Inspektorat Kabupaten/ kota agar selalu memberikan masukan yang konstruktif kepada Tim Penyusun LPPD,” ujar Syakir dilansir AcehHerald.com dari Biro Adpim Sekda Aceh.

Baca Juga:  Cegah Prilaku Judi Online di Internal Polri, Propam Sidak Hp Personel di Polresta Banda Aceh

Syakir juga mengharapkan Tim Penyusun LPPD agar menjadikan masukan dan review tersebut sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022. (*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe