TAPAKTUAN | ACEHHERALD.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang memangkas gaji tenaga kontrak hingga 70 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 900/291, khususnya pada Poin F yang menyebutkan secara eksplisit mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen.
Surat tersebut juga diketahui ditembuskan kepada DPRK (DPRD Kabupaten) Aceh Selatan, yang menandakan bahwa kebijakan ini telah menjadi bagian dari tata kelola keuangan daerah.
Ketua FORMAKI Ali Zamzami, Kamis (10/04/2025), menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang sama sekali tidak memerintahkan pemangkasan gaji tenaga kontrak.
“Efisiensi anggaran bukan berarti memangkas hak dasar pekerja. Inpres 1/2025 hanya meminta penghematan pada perjalanan dinas, honorarium tim, kegiatan seremonial, bukan upah tenaga kontrak yang merupakan tulang punggung pelayanan publik,” kata Ali Zamzami.
FORMAKI juga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan para tenaga kontrak secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik di Aceh Selatan.
Selain itu, sebutnya, ada beberapa tuntutan yang meminta Bupati Aceh Selatan segera mencabut atau meninjau ulang kebijakan pemangkasan gaji tersebut.
Tidak hanya itu, juga meminta DPRK Aceh Selatan segera memanggil bupati untuk meminta penjelasan secara terbuka dan transparan, terakhir meminta Pemerintah daerah membuka rincian postur anggaran untuk memastikan bahwa penghematan dilakukan secara adil dan proporsional.
FORMAKI menegaskan kembali bahwa ia akan terus mengawal isu ini dan siap mendampingi tenaga kontrak untuk menyampaikan keberatan mereka secara hukum maupun administratif.
Tulisan: Zulfan