Nasdem-PNA Dukung Setujui Qanun Pendidikan Diniah

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH │ ACEH HERALD Fraksi Nasdem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, mendukung dilaksanakannya Pendidikan Diniah di lingkungan pendidikan formal. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem-PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, pada pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Senin … Read more

Ketua Fraksi Nasdem-PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap RDTR, Senin (16/11/2020).

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua Fraksi Nasdem-PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Senin (16/11/2020) pagi.

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Fraksi Nasdem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, mendukung dilaksanakannya Pendidikan Diniah di lingkungan pendidikan formal. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem-PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, pada pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Senin (16/11/2020) pagi.

Menurut Daniel, untuk pelaksanaan Pendidikan Diniah, pentingnya pengawasan dan pembinaan yang oleh setiap SKPD terkait, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Pendidikan Daerah, Majelis Adat Aceh, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Pendidikan Dayah. Semuanya berkewajiban membina dan mengawasi kegiatan pendidikan diniah pada satuan pendidikan formal.

Daniel menambahkan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan diniah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah KotaBanda Aceh wajib membantu satuan pendidikan dalam menertibkan peserta didik yang berada di luar sekolah pada jam sekolah. Selain itu, paling penting yakni peran aktif masyarakat. Sehingga, sosialisasi kepada masyarakat terkait qanun ini perlu dilakukan.

“Untuk tercapainya tujuan mulia tersebut, tentulah Qanun Pendidikan Diniah ini dibutuhkan sebagai landasan hukum yang kuat, sehingga dinas terkait berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan diniyaah ini,” tuturnya.(*)

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Pidie Ciduk Dua Pemilik Sabu di Tempat Terpisah

Berita Terkini

Haba Nanggroe