Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda, Akhirnya Selebgram Aceh Dijemput Paksa

"Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan."
Selebgram Aceh, MD/ML. Foto: Dokumen Humas Polda Aceh

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com —  Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya menangkap dan menahan Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa (8/10/2024). Sebelumnya, MD dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/ 2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa selebgram Aceh, MD sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Ibrahim menjelaskan, selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton 3.4K orang. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda, pada 14 November 2023 lalu.

“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” ujarnya.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim juga menerangkan bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Laporan: Andika Ichsan

Baca Juga:  Ketua Askab PSSI Bireuen : Jangan Hancurkan Stadion Cot Gapu Sebelum Ada Stadion Baru
Kata Kunci (Tags):
polda aceh, selebgram aceh, akun tiktok, Dirreskrimsus Polda Aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe