
JAKARTA I ACEHHERALD.com
Ratusan orang ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
“(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang,” kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut. Saat polisi ke lokasi, dini hari tadi, ada tujuh kafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri atas karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.
“Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tunasusilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
“Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum,” sebut Wirdhanto.
sumber : detikcom