
SIGLI I ACEH HERALD
Polres Pidie, kembali mengamankan Amiruddin (40) tersangka penjual chip higgs domino, Jumat (21/05/2021) di Gampong Ceurieh Blang Mee Kecamatan Delima Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH mengatakan, higgs domino terhitung tindak pidana perjudian atau maisir. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka Amiruddin dicokok pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib jelang tengah malam. Ia diangkut polisi dari warung kopi di Gampong Cerih Blang Mee Kecamatan Delima, Pidie.
Adapun barang bukti yang disita adalah, satru unit handphone merk Vivo 1814 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869452041562516 dan IMEI 2 : 869452041562508. 6 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Polisi bergerak atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah Kec. Delima tepatnya di Keude Kopi tepatnya di Gp. Cerih Blang Mee Kec. Delima Kab.Pidie sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana [erjudian / maisir berupa judi online dengan cara transaksi chip game higgs domino.
Kemudian, atas info yang diperoleh, Unit Res Intel Polsek Delima melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana perjudian / maisir judi online Jual Beli chip game higgs Domino yang dimaksud tersebut. Dan ternyata info itu benar, di lokasi tersebut tepatnya di Keude Kopi tepatnya di Gp. Cerih Blang Mee ada dilakukan transaksi Jual beli chip game higgs domino.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib Tim melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang mana bertindak sebagai penjual chip tersebut. Ia ditangkap di dalam warkop di Gp. Cerih Blang Mee Kec. Delima Kab.Pidie, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut.