KPU Minta Maaf Bikin Gaduh Buntut Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres

Sejak diteken 21 Agustus, Keputusan Nomor 731 itu hanya bertahan kurang dari sebulan atau hanya 27 hari. Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas kegaduhan yang timbul imbas adanya keputusan merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres. CNN Indonesia/Andry Novelino

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas kegaduhan yang timbul imbas keputusan merahasiakan 16 poin dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Belakangan, keputusan itu dibatalkan oleh KPU.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” kata Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afif.

Secara garis besar, KPU lewat Keputusan itu sebelumnya bakal merahasiakan 16 dokumen yang syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.

KPU beralasan, publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi.

KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

Baca Juga:  BSI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman, Transaksi Normal

Namun, keputusan itu belakangan banyak menuai kritik, termasuk dari Komisi II DPR selaku mitra kerja. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.

“Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” kata dia saat dihubungi, Selasa (16/9).

Sejak diteken 21 Agustus, Keputusan Nomor 731 itu hanya bertahan kurang dari sebulan atau hanya 27 hari. Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

Kata Kunci (Tags):
kpu, dokumen capres, keputusan kpu, aturan kpu, syarat capres, syarat cawapres,

Berita Terkini

Haba Nanggroe