BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru saja menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Calon Tetap (DCT) dan Alokasi Kursi DPR Aceh.
Dalam keterangan yang dikeluarkan KIP Aceh, Jumat (17/11/2023), ditetapkan 81 kursi DPR Aceh, DCT sebanyak 16.064, DPT sebanyak 3.742.037 dengan jumlah pemilih laki-laki 1.839.412 dan pemilih perempuan sebanyak 1.902.625.
Lebih rinci KIP Aceh menetapkan, khusus daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang dengan alokasi 11 kursi, daftar calon tetap sebanyak 212 orang, dengan jumlah tempat pengumutan suara (TPS) sebanyak 1.982, DPT sebanyak 489.691 orang.
Sementara dapil 2 meliputi Pidie dan Pidie Jaya dengan alokasi kursi sembilan kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 158 orang, jumlah TPS sebanyak 1.890, daftar pemilih tetap sebanyak 426.107 orang.
Lalu di dapil 3 meliputi Bireuen dengan alokasi kursi tujuh kursi dengan DCT sebanyak 107 orang, jumlah TPS sebanyak 1.361, DPT sebanyak 315.996 orang.
Kemudian dapil 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan alokasi kursi enam kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 110 orang, jumlah TPS sebanyak 1.155, daftar pemilih tetap sebanyak 265.001 orang.
Di Dapil 5 meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan alokasi kursi 12 kursi dengan DCT sebanyak 192 orang, jumlah TPS sebanyak 2.398, dan daftar pemilih tetap sebanyak 560.045 orang.
Di Dapil 6 meliputi Aceh Timur dengan alokasi kursi enam kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 104 orang, jumlah TPS sebanyak 1.252, dan DPT sebanyak 296.896 orang.
Di Dapil 7 meliputi Aceh Tamiang dan Kota Langsa dengan alokasi kursi tujuh kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 107 orang, jumlah TPS sebanyak 1.402, dan daftar pemilih tetap sebanyak 339.523 orang.
Di Dapil 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan alokasi lima kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 82 orang, jumlah TPS sebanyak 1.032, dan DPT sebanyak 219.859 orang.
Di Dapil 9 meliputi Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Barat Daya dengan alokasi kursi 9 (sembilan) kursi dengan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 145 orang, jumlah TPS sebanyak 1.771, daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 430.646 orang.
Di Dapil 10 meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue dengan alokasi sembilan kursi dengan daftar calon tetap sebanyak 163 orang, jumlah TPS sebanyak 1.793, dan daftar pemilih tetap sebanyak 398.273 orang.
Laporan: Andika Ichsan