BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menjadwalkan tes baca Qur’an sebagai rangkaian dari tahapan pemilu serentak kepala daerah di seluruh Aceh yang jatuh pada tanggal 4 September 2024.
Seperti yang telah dijadwalkan khusus tes baca Qur’an bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pertama dimulai dari Fadhlullah, kedua Bustami Hamzah, ketiga Muzakir Manaf, dan terakhir Tgk. Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop).
Rangkaian ini merupakan aturan dari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, dimana pada pasal 24 ayat 1 huruf h menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota adalah mampu membaca Al Quran.
Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi menyebutkan, setiap bakal calon kepala daerah akan dinilai oleh tim juri yang telah ditentukan.
Bila terdapat calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim juri, maka dapat digantikan, katanya usai tes Baca Quran di Masjid Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Terkait hasilnya nanti, pihaknya akan menerima hasil dari tim penguji, lalu KIP akan menyerahkan hasilnya kepada masing-masing pasangan calon.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menambahkan bahwa tak hanya calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, namun calon kepala daerah di level bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga akan dilakukan uji baca Alquran di seluruh Aceh.
Menurut Agusni, tes uji baca Alquran ini merupakan bagian dari syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh, hal itu sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Ia menegaskan, Qanun tersebut telah mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, tandasnya.
Laporan: Andika Ichsan