Acehherald.com | Tamiang – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memperkenalkan sistem baru dalam penyaluran bantuan korban konflik melalui penyerahan akun E-Proposal dan bahan pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kepada Satuan Pelaksana (Satpel) BRA Kabupaten Aceh Tamiang.
Acara yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Rabu, 23 April 2025, ini dipimpin langsung oleh Ketua BRA, Jamaluddin, S.H., M.Kn.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dan jajaran Pemerintah Kabupaten, termasuk Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I. Sistem E-Proposal digagas untuk menggantikan metode manual yang selama ini digunakan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengajuan bantuan.
Ketua BRA, Jamaluddin, menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mempermudah proses birokrasi, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan di Banda Aceh. “Dengan E-Proposal, masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui BRA kabupaten secara elektronik, tanpa perlu melakukan perjalanan ke Banda Aceh,” jelasnya.
Sistem baru ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi korban konflik pasca perjanjian damai RI-GAM pada 2005. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang kompleks,” tambah Jamaluddin.
Meski demikian, implementasi sistem ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan kemampuan pengguna di tingkat kabupaten.
Pemerintah daerah bersama BRA diharapkan dapat memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat untuk memastikan kelancaran penggunaan sistem ini.