
SIGLI | ACEH HERALD
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pidie, Rabu (02/06/2021), memusnahkan barang bukti narkoba dan rokok selundupan yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ceremoni pemusnahan itu berlangsung di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Prianto SH MHum mengatakan, barang bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas sabu-sabu sebanyak 149,73 gram, ganja sebanyak 1272,16 gram, serta 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) slof rokok Luffman warna merah, 150 (seratus lima puluh) slof rokok Luffman warna putih.

Semua barbuk yang telah inkrah itu diblender dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam proses penuntutan selama tahun 2021.
Ditambahkan Kajari Pidie, pemusnahan barang bukti tersebut disamping sebagai upaya bagi jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana, juga sebagai upaya untuk mencegah terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti khususnya terhadap barang bukti narkotika.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barbuk yang berakhir pada pukul 10.15 WIB itu, Kasi Tindak Pidana Umum Dahnir, SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Pidie Erwo Guntoro SH, Hakim Pengadilan Negeri Sigli Eli Yurita, SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Pidie diwakili oleh Azwir, SKep. MARS, Kepala Disperindakop Pidie Zulkifli, ST dan para Kasi, Jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Pidie.(*)