Usai Dicekokin Miras Seorang Siswi di Aceh Selatan Dirudapaksa Bergiliran Oleh 3 Pria

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasat reskrim AKP Fajriadi, SH. MH., membenarkan telah mengamankan tiga tersangka dari lima orang yang terlibat dalam aksi pelecehan dengan kekerasan.
Foto Ilustrasi. Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan Polda Aceh, Sabtu (13/04) mengamankan tiga remaja pria pelaku pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi di kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasat reskrim AKP Fajriadi, SH. MH., membenarkan telah mengamankan tiga tersangka dari lima orang yang terlibat dalam aksi pelecehan dengan kekerasan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang kami lakukan, dua diantaranya merupakan saksi dan tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap korban SS, 18 tahun penduduk salah satu kecamatan di Aceh selatan. Tiga orang lainnya terbukti melakukan aksi pelecehan seksual,” kata AKP Fajriadi kepada Acehherald, Senin (22/04/2024).

Tiga tersangka yang masih berstatus siswa dan inten diperiksa adalah masing-masing AS (18),  TR (21) warga Kota Fajar dan BB (21) juga warga Kota Fajar. Sementara yang menjadi saksi kunci RZ dan RH.

“Apabila dalam pengembangan kasus ini, kedua saksi juga terbukti melakukan tindak pidana pelecehan, maka Polres Aceh Selatan secara otomatis meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ini tidak tertutup kemungkinan bila terbukti bersalah,” papar Fajriadi.

Menurut Kasat reskrim, kasus pelecehan dengan kekerasan ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/39/IV/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan, Polda Aceh tanggal 13 April 2024. Langkah penyelidikan dilaksanakan secara profesional dan nyaris rampung.

Adapun kronologis kejadian pelecehan terhadap SS yang dilakukan tiga tersangka, pada Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 00.00 WIB, dari  Gampong di Kecamatan Kluet Utara, korban dibonceng BB menuju arah Kecamatan Sawang. Kepergian kedua insan berlainan jenis itu diikuti tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH.

Setiba di kawasan Sawang, tersangka BB yang membonceng korban berhenti di sebuah Mushola untuk buang air kecil, sementara tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH terus melanjutkan perjalanan tanpa menunggu tersangka BB dan korban.

Baca Juga:  Kapolres dan BNN Lhokseumawe Bahas Pemberantasan Narkoba

“Dalam perjalanan kembali ke arah Tapaktuan, tersangka BB melakukan pelecehan terhadap SS. Tiba di Tapaktuan, tersangka BB dan korban duduk di RTH dan bertemu tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH seraya pesta minuman keras jenis Ciu,” ulas Fajriadi.

Tidak ayal, sambung Kasat reskrim, minuman yang ditenggak kawanan remaja tersebut turut disuguhkan kepada korban SS hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Pada pukul 02.30 WIB, dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan mereka melanjutkan perjalanan balik.

Waktu itu tersangka BB masih membonceng korban, sedangkan tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH berboncengan dengan dua kendaraan lain. Pukul 03.30 WIB tersangka tersangka AS dan TR serta saksi RZ dan RH tiba di salah satu café di Pasi Lembang, Kluet Selatan menunggu tersangka BB dan korban yang agak pelan melaju.

“Ternyata dalam perjalanan menuju Pasi Lembang, tersangka BB juga melakukan aksi serupa kepada korban di atas sepeda motor. Kala itu korban sudah tidak berdaya karena dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras,” beber Kasat reskrim sebagaimana pengakuan tersangka dan saksi.

Sesampai tersangka BB dan korban di café di Pasi Lembang, AS dan TR memulai aksinya. Sementara dua saksi hanya duduk saja di atas sepeda motor.

“Usai melakukan operandi mereka, korban ditinggalkan begitu saja di café Pasi Lembang hingga pemilik café menemukan korban pada pagi hari. Diketahui antara korban dan tersangka utama tidak ada hubungan khusus, hanya teman biasa,” ungkap Kasat reskrim.

Temuan tersebut dilaporkan masyarakat Pasi Lembang dan Kluet Utara ke Polsek Kluet Selatan untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum dengan didampingi Dinas DP3AKB Aceh Selatan.

Baca Juga:  BKMT Aceh Ajak Santri Cegah Narkoba dan Tolak Pornografi

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
Polres Aceh Selatan, polsek kluet selatan, miras, pelecehan seksual, rudapaksa, DP3AKB Aceh Selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe