BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Polisi menilai kematian pengungsi asal Rohingya di Kamp Pengungsian di UPTD Dinas Sosial Aceh, Ladong Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi Minggu (13/2/2023) dini hari dinilai wajar.
Hal itu berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Berdasarkan keterangan dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan pada jenazah almarhum Moohammad Noor–pengungsi Rohingya yang meninggal dunia di Ladong, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto meminta wartawan untuk menunggu hasil kerja tim firensik RSUZA Banda Aceh tentang sebab musabab kematian pengungsi yang melarikan diri dari Miyanmar tersebut.
Joko mengatakan, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan pada jenazah Moohammad Noor–pengungsi Rohingya yang meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan dokter forensik RSUZA tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan pada jenazah pengungsi Rohingya,” ujar Joko, dalam keterangan lanjutannya, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya disampaikan, bahwa aparat kepolisian menyelidiki penyebab pasti meninggalnya salah satu pengungsi Rohingya atas nama Moohammad Noor (32).
Pengungsi Rohingya itu diketahui meninggal di UPTD Dinas Sosial Aceh, Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Senin dini hari, 13 Februari 2023.(*)