Hamil 8 Bulan, Pelaku Mesum di Takengon Batal Dicambuk

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Kejari Aceh Tengah, gagal mengeksekusi cambuk eorang wanita berinisial LP (30) warga Kabupaten Bener Meriah, karena terdakwa diketahui sedang dalam keadaan hamil delapan bulan. Gagalnya eksekusi cambuk tersebut disampaikan oleh pihak Kejari Aceh Tengah melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, Kamis, (23/02/23). “Kiita terpaksa menunda eksekusi cambuk terhadap terdakwa LP, … Read more

Ilustrasi

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Kejari Aceh Tengah, gagal mengeksekusi cambuk eorang wanita berinisial LP (30) warga Kabupaten Bener Meriah, karena terdakwa diketahui sedang dalam keadaan hamil delapan bulan.

Gagalnya eksekusi cambuk tersebut disampaikan oleh pihak Kejari Aceh Tengah melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Evan Munandar, Kamis, (23/02/23). “Kiita terpaksa menunda eksekusi cambuk terhadap terdakwa LP, dikarenakan ia sedang dalam kondisi hamil, yang usia kehamilannya sudah memasuki usia 32 minggu (8 bulan), terkait hal ini sudah dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari dokter di RSUD Datu Beru Takengon dan juga surat dari dokter di Rutan Takengon,” terang Ervan.

Lebih lanjut Ervan menjelaskan, bahwa surat keterangan dokter tersebut menjadi alasan terhadap terdakwa LP untuk tidak atau ditunda proses eksekusi cambuknya hingga ia melahirkan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdakwa LP (30 thn), adalah salah seorang wanita muda asal Bener Meriah, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan jarimah zina, yang diputuskan untuk menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan, pasangannya yang berinisial B (33 thn), juga dihukum cambuk sebanyak 100 kali, yang eksekusinya dilakukan di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon. Selain kedua tersangka ini lanjut Ervan, setidaknya ada lima terpidana lain yang telah mendapat putusan pengadilan melakukan pelanggaran undang-undang syariat islam.

Sementara terpidana lain nya adalah seorang laki-laki berinisial IS (40 thn) Warga Aceh Tengah, diputuskan dihukum cambuk 6 kali, setelah dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali. “IS dicambuk karena kasus Higgs Domino atau Scatter, Is terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Kemudian berikutnya ada seorang laki-laki berinisial SH (37 thn), SH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat terkait Khamar, IS merupakan kelahiran Aceh Tengah ini harus dicambuk sebanyak 25 kali.

Baca Juga:  OJK Harus Lebih Bijak Menyikapi Qanun LKS di Aceh

“Kita berharap semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk senantiasa mematuhi syari’at Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah ini, siapapun yang melanggar hukum syari’at Islam yang ada di Aceh, akan menerima resiko cambuk,” tutup Ervan.

Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe