LHOKSUKON I ACEHHERALD.com – Pemererintah Kabupaten Aceh Utara gelar acara konsultasi antara eksekutif dan legislatif terkait Rancangan Awal (Ranwal) Rencanaan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2026, Selasa, (14/01/25), bertempat di Kantor Bupati Aceh Utara , Jalan Medan – Banda Aceh, Landing.
Ranwal RKPD yang dihadiri oleh Plt Sekda, Dayan Albar, para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh Utara, perwakilan Ketua Komisi DPRK, Akademisi dan pimpinan perusahaan yang beroperasi dikawasan tersebut, membahas tentang rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah untuk anggaran tahun 2026 dengan maksud guna memperoleh masukan dan saran untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, M Romi atau akrab disapa Keuchiek Romi menyoroti beberapa point penting yang berkaitan dengan perkembangan pembangunan daerah penghasil gas alam tersebut.
Diantara point yang menjadi sorotan Keuchiek Romi adalah : Distribusi pupuk kepada petani, pengembangan UMKM, penyaluran CSR dan eksekusi kegiatan yang harus tepat sasaran.
Kusus dibidang penyaluran pupuk, Geuchiek Romi mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat baik itu terkait tingginya harga pupuk, hingga kelangkaan pupuk disaat para petani sedang memasuki masa panen.
“Permasalahan saat ini adalah, setiap memasuki musim panen, pupuk subsidi seperti lenyap ditelan bumi, hampir disemua distributor pupuk langka, hingga petani terpaksa membeli pupuk non subsidi tentu dengan harga yang tinggi. Lalu pasca musim tanam usai, baru pupuk ada dipengecer, tentu petani tidak lagi butuh pupuk subsidi itu karena sudah terlebih dahulu membeli pupuk non subsidi, jadi pupuk subsidi itu kemana dibawa para distributor,” ujar Geuchiek Romi.
Terkait hak ini, lanjut mantan kombatan GAM semasa konflik tersebut, ia meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk segera menertibkan distributor yang nakal dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak distributor terkait waktu penyaluran kepada agen atau kios penyalur agar sesuai dengan musim tanam para petani, hingga pupuk subsidi tersebut dapat dimanfaatkan oleh mereka.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menertibkan para agen atau kios penyaluran yang nakal dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi ini, dan juga segera berkoordinasi dengan pihak distributor terkait waktu penyaluran yang disesuaikan dengan masa tanam petani, supaya petani benar-benar bisa memanfaatkan subsidi pupuk ini,” tutup Romi.