
JAKARTA | ACEH HERALD–
Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menunjuk Dance Yulian Flassy sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit dan amsih diraat di Singa[ora. Tapi, Lukas Enembe malah menolak posisinya diisi oleh Plh.
Plh Gubernur Papua yang ditunjuk Kemendagri adalah Dance Yulian Flassy yang saat ini menjabat sebagai Sekda Papua. Penunjukan itu tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA yang beredar.
Surat tersebut memaparkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang menjalani pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021.
Hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada 21 Mei 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
Dihubungi terpisah, Dance Yulian membenarkan penunjukannya itu. Dia mengatakan penunjukan itu sesuai dengan undang-undang agar pemerintahan di Papua tidak mengalami kekosongan.
“Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua,” katanya di Jayapura, Papua, Kamis (24/6/2021) lalu.
Dance mengungkapkan penunjukan bersifat urgen. Karena itu, penunjukan harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.
“Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan,” ujar Dance.
Lukas menolak digantikan sementara oleh Plh. Lukas lantas menuding penunjukan Dance tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Pernyataan Lukas itu disampaikan juru bicaranya, M Rifai Darius. Rifai mengungkapkan penunjukan Dance itu tidak dikoordinasikan dengan Lukas sebagai Gubernur Papua yang masih aktif.
“Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua. Namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe (tidak) diacuhkan dan tidak digunakan,” sambungnya.
Rifai mengatakan Lukas pun akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Lukas disebutnya akan memberi penjelasan kepada rakyat Papua mengenai hal itu.
Rifai juga menjelaskan mengenai kondisi kesehatan Lukas saat ini. Dia mengatakan, berkat doa dan dukungan rakyat Papua, kondisi kesehatan Lukas semakin baik.
“Berhubung kondisi kesehatan yang semakin membaik tersebut, telah direncanakan kepulangan Bapak Lukas Enembe ke Tanah Air pada awal Juli 2021,” ungkap dia.
Lukas, kata Rifai, juga berpesan ke seluruh pejabat di Pemprov Papua untuk mengutamakan integritasnya dalam menjalankan pekerjaan. Selain itu, lanjutnya, Lukas menekankan bahwa koordinasi yang sistematis perlu dimaksimalkan pada setiap level pejabat di Pemprov Papua serta komunikasi yang efektif juga hendaknya dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe kembali mengingatkan agar publik dan para elite di Papua untuk tidak terlalu gaduh membahas pengisian kursi Wakil Gubernur Papua. Gubernur meminta agar kita semua menghormati adat yang berlaku hingga 40 hari duka (mendiang) Klemen Tinal terlewati,” tutur Rifai.
Rifai mengungkapkan Lukas juga meminta rakyat Papua untuk selalu taat pada protokol kesehatan. Sebab, kondisi penyebaran virus COVID-19 kembali meningkat di sejumlah daerah.
“Terlebih dari informasi yang didapatkan dari Satgas COVID-19 Provinsi Papua yang menyatakan bahwa ada indikasi varian baru COVID-19 Delta atau gen B1617 telah masuk di Papua. Mari semua bersama-sama untuk mendisiplinkan diri dan senantiasa saling mengingatkan,” kata dia.
Di sisi lain, beredar surat Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Presiden Jokowi yang meminta penunjukan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur dibatalkan. Surat itu bernomor 121/7145/SET, tertanggal 24 Juni 2021 dan diteken langsung Lukas Enembe.
Dalam surat itu, selain meminta penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur dibatalkan, Lukas meminta Dance diberhentikan dari jabatannya. Sebab, menurutnya, Dance menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya.
detikcom sudah mengkonfirmasi perihal surat ini ke Rifai. Namun Rifai tidak menjawab perihal keaslian surat tersebut.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih berada di Singapura. Lukas Enembe, kata Rifai, hingga kini masih menjalani perawatan dan pengobatan.
“Jadi saya belum mendapatkan petunjuk untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai rumah sakit mana tempat Gubernur Papua Lukas Enembe dirawat dan perkembangan terkait sakit yang diderita,” katanya di Jayapura, dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2021).
“Hari ini (25/5) Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melakukan pengobatan lanjutan dan masih dalam proses pemulihan kaki dan suara agar dapat berkomunikasi dengan prima,” ujarnya.
sumber detikcom