Fraksi Nasdem Lhokseumawe Bicara Tatib DPRK

Fraksi Partai Nasdem lebih menekankan kedudukan DPRK sebagai lembaga/badan legislatif daerah, yang berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Rancangan Tatib ini.
Fraksi NasdemDParK Lhokseumawe. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com –  Fraksi Nasdem DPRK Lhokseumawe, menyampaikan pendapat akhir terkait tatatertib dewan. Mereka sepakat dengan rancangan tatib yang nantinya akan mengikat dewan dalam melaksanakan tugas mereka.

Ketua Fraksi Nasdem, Haniful Iqbal mengatakan, perlu diingat bersama bahwa untuk mengembangkan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Juga meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggungjawab DPRK, maka ditetapkanlah Tata Tertib DPRK Lhokseumawe.

Pembentukan Tatib dilakukan dalam rangka menata kembali fungsi, kewenangan, mekanisme kerja, hubungan antar lembaga serta mengoptimalisasi peran lembaga perwakilan dalam sistem Pemerintahan Daerah.

Upaya penyusunan terhadap rancangan Tatib ini dilakukan dengan sistematika dan perubahan substansi, agar pengaturan terhadap masing-masing perwakilan lebih komprehensif dan mudah difahami.

Upaya ini dilakukan dalam rangka tertib hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga di kemudian hari apabila terjadi hal-hal krusial berkenaan dengan pelaksanaan kewenangan DPRK, tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap aturan tersebut, karena hal itu sudah diatur dalam bentuk peraturan tata tertib DPRK.

Rancangan Tatib ini telah memuat secara tegas bahwa ketiga fungsi DPRK dijalankan dalam rangka memperkuat fungsi representasi, di antaranya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

Lalu, transparansi pelaksanaan fungsi-fungsi, serta pertanggungjawaban kerja DPRK kepada rakyat yang direpresentasikannya.

Kemudian ketentuan ini mengharuskan setiap wakil rakyat dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya senantiasa melakukan komunikasi secara intensif dan berkesinambungan dengan konstituennya.

Menurut Haniful bukan hanya menjelang pemilu wakil rakyat getol melakukan komunikasi dan berkunjung menemui konstituennya, tetapi setelah terpilih menjadi wakil rakyat hubungan emosional-aspiratif tersebut jangan sampai  tersumbat.

Ia menyebutkan lagi, untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan fungsi, penggunaan hak-hak DPRK dan tugas alat kelengkapan dewan, pengaturannya telah lebih dirinci dalam Rancangan Tatib ini.

Baca Juga:  Sayuti Abubakar Sidak Dinkes

Persoalan mendasar terkait dengan peran DPRK, Fraksi Partai Nasdem menekankan bahwa DPRK bukanlah subordinasi dari Pemerintah Daerah melainkan representasi cabang kekuasaan legislatif di daerah.

Karena itu, Fraksi Partai Nasdem lebih menekankan kedudukan DPRK sebagai lembaga/badan legislatif daerah, yang berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Rancangan Tatib ini.

5 Laporan Fraksi Nasdem – Tahun 2024 Pendapat Akhir Fraksi Nasdem semangat untuk memperkuat kinerja DPRK dalam melaksanakan wewenangnya juga tercermin dalam Rancangan Tatib ini, dengan dibentuknya kelompok pakar atau tim ahli yang akan membantu alat kelengkapan Dewan seperti halnya pimpinan, komisi, dan badan fraksi.

Dengan adanya kelompok pakar atau tim ahli diharapkan dapat mengoptimalisasi peran DPRK sebagai lembaga legislatif dengan mitra kerja Pemerintah Daerah yang lebih baik.

“Kami berharap Peraturan Tatib ini dapat menjadi prosedur dasar untuk bekerja serta untuk memperkuat peran lembaga DPRK Lhokseumawe dalam sistem politik kita secara lebih demokratis dan produktif,” ujarnya.

Selain hal-hal yang diuraikan di muka, ada satu hal yang penting juga disampaikan. Setelah berlakunya Rancangan Tatib ini nantinya, hasil rapat paripurna DPRK lebih optimal dan efisien.

Berdasarkan hasil kajian dan paparan di atas Fraksi Partai Nasdem mendukung dan menyetujui penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Tata Tertib DPRK Untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe. (adv)

Kata Kunci (Tags):
pendapat akhir fraksi nasdem, tatib dewan, dprk lhokseumawe, ketua fraksi nasdem, Haniful Iqbal,

Berita Terkini

Haba Nanggroe