
FOTO : POLRES LHOKSEUMAWE
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSEUMAWE │ ACEH HERALD
Warung kelontong milik IR (34) di Dusun Keurani Uma, Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dibobol dua residivis, Kamis (16/7/2020) pagi. Tak berselang lama, kedua pria berinisial GS (34) warga lorong V, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan SM (33) penduduk Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe.
GS adalah mantan narapidana kasus narkotika. Dia baru keluar LP kelas II A Lhokseumawe pada April 2020 karena asimilasi Covid-19. Sedangkan SM merupakan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada 2019 lalu.
Pencurian ter terjadi pada Kamis (16/7/2020), sekira pukul 05.35 WIB. Kala itu, IR mendapat kabar warungnya di Jalan Medan-Banda Aceh dibobol maling. Setelah itu, dia bergegas datang untuk mengecek konidisi toko, Ternyata, barang-barang di warung tersebut sudah berhamburan ke lantai.
Tak berselang lama, polisi menangkap SM dan GS. Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yahama Mio Soul abu-abu merah, satu linggis, satu palu, satu gembok, dan serta berbagai merek rokok. “Sementara uang Rp 400 ribu telah dihabiskan oleh keduanya,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada wartawan.(*)
PENULIS : YUSWARDI