
LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com-
Masa jabatan duet Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad masih sekitar lima bulan lagi. Namun, di kalangan politisi dan masyarakat Kota Lhokseumawe mulai memprediksi siapa yang bakal menjadi pejabat walikota Lhokseumawe ke depan.

Dari pantauan AcehHerald.com, ada dua nama yang digadang-gadang, pertama nama Dr Iskandar yang saat ini menjabat sebagai asisten Administrasi Umum di Sekretariat Provinsi Aceh dan nama T Adnan yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Lhokseumawe. Kedua nama tersebut disebut-sebut bakal menjadi Pj Walikota Lhokseumawe.
Kedua pejabat ini dinilai layak untuk mengisi kekosongan yang bakal ditinggal Suaidi Yahya yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli 2022 mendatang.
Dr Iskandar bukan pejabat baru di Lhokseumawe. Ia pernah menjadi kepala sub bagian di Pemko Lhokseumawe, pernah menjadi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan terakhir pindah ke provinsi dan menjadi asisten di kantor gubernur Aceh.
Kemudian T Adnan adalah pejabat yang meniti karir dari bawah. Berbagai posisi penting sudah diduduki dan terakahir sengai kepala DPKAD Lhokseumawe sebelum dilantik menjadi Sekda Kota Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf dalam pemberitaan sebelumnya berharap supaya Mendagri menunjuk Pj Walikota yang paham tentang kondisi Lhokseumawe.
Meski kewenangan penunjukan Pj ranah mendagri, tetapi ia berharap pejabat yang ditunjuk adalah putra Lhokseumawe.
Sementara itu menyangkut kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
Penulis : Yuswardi