DPRA, Pemerintah Aceh, dan BPJS Sepakat JKA Lanjut

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) melakukan rapat koordinasi menyangkut keberlangsungan BPJS Kesehatan bagi rakyat Aceh. Dalam rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRA, pada Jumat 25 Maret 2022 itu, ketiga lembaga itu sepakat bahwa JKA yang semula disepakati hingga akhir Maret … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pemerintah Aceh, dan BPJS sepakat memperpanjang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk tahun 2022. Foto Biro Adpim Setda Aceh

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) melakukan rapat koordinasi menyangkut keberlangsungan BPJS Kesehatan bagi rakyat Aceh.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRA, pada Jumat 25 Maret 2022 itu, ketiga lembaga itu sepakat bahwa JKA yang semula disepakati hingga akhir Maret 2022 ini akan lanjut. Namun, mereka akan mencari formula yang tepat hingga tidak membebani APBA.

Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal itu menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh pemerintah Aceh per 1 April 2022.

Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu malam 23 Maret 2022. Dalam rapat sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Rapat gabungan itu dipimpun Plt. Ketua DPRA Safaruddin, dan dihadiri Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan. sedangkan dari Pemerintah Aceh, hadir Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh Hanif, serta sejumlah kepala biro.

Dalam pertemuan itu,  ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Safaruddin

Dalam rapat itu DPRA dan Pemerintah Aceh juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan Pilkada Aceh Tahun 2024, Cita cita Pilkada 2022 Tamat

Selain itu, ke depan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh juga disebut akan mencari skema baru terkait program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Hal itu lantaran besarnya biaya premi yang harus ditanggung pemerintah Aceh selama ini.

Sementara itu Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar. [adv]

Berita Terkini

Haba Nanggroe