Disdik Lhokseumawe Larang Wisuda PAUD – SMP, Alasannya Beratkan Orang Tua

Semua jenjang pendidikan yang ada di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Foto screenshoot surat edaran larangan mengadakan wisuda di satuan pendidikan. Foto Yuswardi

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe mengirim surat ke Kepala Satuan PAUD, SD, dan SMP. Ketiga lembaga tersebut disampaikan terkait wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang dasar dan menengah.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadisdik Sofyan, S.Pd., berisi beberapa dasar hukum dan Permendikbud.

Lalu, adanya budaya kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, dicantum tiga poin yang berisi kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua murid.

Tidak secara spesifik digambarkan apa saja yang membebani orang tua murid. Namun, dari informasi yang diterima media ini, hal yang membebani adalah kutipan uang wisuda yang mencapai angka Rp 400 ribu.

Kembali pada surat edaran tersebut termaktub dua poin larangan yaitu:
1. Semua jenjang pendidikan yang ada di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Semua jenjang pendidikan yang ada di kota Lhokseumawe, apabila ada kegiatan di satuan pendidikan supaya melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik. (adv)

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  RS Swasta Akan Kurangi Pekerja
Kata Kunci (Tags):
Disdik Lhokseumawe, wisuda satuan pendidikan, paud, sd, smp, dilarang wisuda,

Berita Terkini

Haba Nanggroe