[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSUKON – Gadis asal Paya Bakong, Aceh Utara, mengaku diayaniaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya. Karena tak tahan lagi, siswa kelas II SMA berinisial N (16) tersebut melaporkan ayah dan ibu sambungnya itu ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara.
Laporan itu pun ditindaklanjuti polisi. Berdasarkan dari laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung menangkap suami-istri berinisial AM (60) dan R (45). Kini, keduanya mendekam di terali besi Mapolres setempat.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (21/6/2020) lalu, di depan rumah pasangan suami-istri tersebut. Kala itu, N dan ibu tirinya terlibat adu mulut. Kemudian, AM datang membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R, untuk memukul N. Bahkan, AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya. Penganiayaan tersebut dilihat langsung oleh Mar (52), ibu kandung N.
Usai AM memukul R, datang AZ untuk melerai kejadian itu. Kemudian, AZ menyuruh N dan Mar pulang. Akan tetapi karena baru saja mendapat pukulan keras, N tidak bisa mengendarai sepeda motornya. Akhirnya, AZ membawa N dan Mar ke rumah keuchik setempat.
“Karena sudah sering terjadi keributan disertai kekerasan antara N dan R serta AM, perangkat Desa setempat mengarahkan N dan Mar untuk membuat laporan ke polisi,” ujar ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, Senin (6/7/2020).
Menindaklanjuti kejadian itu, N langsung melakukan visum visum et refertum. Kemudian, dia melaporkan peristiwa itu ke polisi. “Kami sudah memiliki surat hasil visum dari kejadian penganiayaan yang dialami korban,” imbuh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi.
Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap pasangan suami istri tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus berasakan dinginnya dinding penjara.(*)
PENULIS : AZWANI AWI