Di Sidang Etik DKPP Dibeberkan Integritas Pemilu Dihancurkan dari Balik Laci

Politik uang bukan hanya pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat. Kini, dengan barang bukti hilang, para pelaku mencoba menggiring narasi seolah tidak ada yang bisa dibuktikan.
Sidang DKPP di Aula KIP Aceh. Foto: Andika

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – “Kami hanya ingin satu kebenaran ditegakkan, dan pelaku dipermalukan, ditindak, dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap sosok pengadu yang bernama Yulindawati.

Dan untuk mereka yang kini sedang duduk nyaman di balik meja, tersenyum menyembunyikan dosa rakyat yang melihat kalian. Jangan pikir uang Rp18 juta bisa membeli keheningan, ujar Yulindawati lagi.

Pernyataan Yulindawati dibeberkan di sidang etik DKPP yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Aula Kantor KIP Provinsi Aceh.

Dalam sidang tersebut diungkapkan bagaimana alur uang haram sebesar Rp18 juta yang seharusnya menjadi barang bukti politik uang pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 01, telah menghilang secara misterius.

Uang itu bukan milik rakyat, tapi bukti kejahatan politik yang kini lenyap begitu saja dan para pelaku seolah ingin semua percaya itu hanyalah ‘kesalahan prosedur’.

Awal mulanya uang tersebut disita dari tangan Cut Hera yang merupakan anggota tim sukses paslon 01, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 26 November 2024 lalu, sehari sebelum rakyat menentukan nasib kotanya di bilik suara.

Satu hari sebelum demokrasi bicara, para pelacur suara rakyat itu justru sibuk membagikan amplop-amplop dosa di kedai kopi. Dan lebih kejamnya lagi, setelah digiring bersama bukti  ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, barang bukti tersebut raib tanpa jejak.

Apakah ini kelalaian? Atau justru bagian dari sebuah agenda, skenario licik yang terencana?

Panwaslih Kota Banda Aceh berada di titik krusial tudingan lamban, lalai, atau bermain mata. Laporan yang semestinya diproses maksimal tujuh hari sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, justru diseret hingga 3 Desember 2024 terlambat dan menguntungkan pelaku.

Baca Juga:  Finalisasi Nomenklatur Lembaga Keistimewaan Aceh, WN-MA-MS Rapat Khusus di Kemendagri

Akibatnya, temuan kasus yang jelas-jelas hasil OTT dinyatakan gugur karena melewati tenggat waktu. Sebuah keajaiban hukum yang mencederai akal sehat publik.

Dalam sidang etik DKPP yang digelar pada Kamis (17/7/2025) mengungkapkan fakta demi fakta yang berguguran.

Dalam sidang komisioner Panwaslih yang menjadi teradu tampak tak mampu menjelaskan secara jujur dan logis, katanya uang itu di laci, lalu katanya di Kepala Sekretariat, lalu katanya lagi tidak tahu.

Berlindung di balik alibi dan gelagapan yang memalukan. Bahkan Kepala Sekretariat Panwaslih, Alfian, di hadapan sidang, mengaku tidak tahu apa-apa soal uang itu.

Indra Miwaldi yang merupakan teradu mengungkapkan, “Informasi terakhir yang mulia, berdasarkan laporan dari staff uang itu hilang, katanya.

Sebuah pengakuan yang tak hanya melecehkan akuntabilitas lembaga, tapi juga mempermalukan demokrasi.

Apakah uang sebesar Rp18 juta terlalu kecil untuk mereka jaga, atau terlalu besar untuk mereka tolak?

Cut Hera secara terbuka mengakui bahwa ia adalah tim sukses paslon 01, dan uang itu berasal dari Yusran yang juga bagian dari jaringan pemenangan. Uang itu disebut sebagai “sumbangsih” untuk memenangkan calon mereka. Tapi jangan lupakan sumbangan yang dikemas sebagai suap tetaplah kejahatan.

Dalam sidang yang alot itu, Anggota Gakkumdu dari Polrestas Banda Aceh, Muktar menyebut, uang tersebut berasal dari Yusran dan telah dimintai keterangan bahwa Yusran merupakan timses dari pasangan nomor urut 01.

Politik uang bukan hanya pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat. Kini, dengan barang bukti hilang, para pelaku mencoba menggiring narasi seolah tidak ada yang bisa dibuktikan.

Tapi publik tidak bisa dikelabui, rekaman peristiwa, pengakuan para saksi, hingga kehebohan media sosial menjadi pengadilan moral yang lebih jujur dari sidang resmi.

Baca Juga:  Vera Melinda: Terima Kasih Alumni AKABRI 98

“Dan kita harus bicara tegas siapa yang menghilangkan uang itu, harus diseret ke meja hukum. Siapa yang membiarkan keterlambatan itu terjadi, harus bertanggung jawab,” katanya lagi.

Bila perlu, jabatan mereka dicopot, akses kekuasaan mereka dicabut. Karena jika tidak, ini akan menjadi preseden gelap yang membunuh pemilu berikutnya.

DKPP harus berani menindak. Jangan biarkan kursi-kursi pengawas pemilu diisi oleh penjaga yang bisa dibeli atau diintimidasi. Jika uang bisa menghilang dari laci pengawas, bagaimana nasib suara rakyat yang jauh lebih abstrak dan mudah dimanipulasi?

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
dkpp, panwaslih kota banda aceh, kip aceh, sidang etik, politik uang,

Berita Terkini

Haba Nanggroe