Chip Domino Dijual Bak Berdagang Pulsa, Polisi Turun Tangan Amankan Empat Tersangka

BANDA ACEH | ACEH HERALD JAJARAN kepolisian di Aceh bergerak serentak menertibkan judi online berupa domino, yang kini makin meresahkan, dan dilakukan secara terbuka layaknya main game biasa. Lebih ironisnya lagi, chip domino dijual bebas bak menjual pulsa HP. Padahal itu jelas-jelas bagian dari judi. Setelah melakukan penertiban dan mengamankan tersangka pelaku yang umumnya anak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti kejahatan judi domino online

BANDA ACEH | ACEH HERALD

JAJARAN kepolisian di Aceh bergerak serentak menertibkan judi online berupa domino, yang kini makin meresahkan, dan dilakukan secara terbuka layaknya main game biasa. Lebih ironisnya lagi, chip domino dijual bebas bak menjual pulsa HP. Padahal itu jelas-jelas bagian dari judi.

Setelah melakukan penertiban dan mengamankan tersangka pelaku yang umumnya anak anak muda itu, terakhir, Senin (19/04/021) malam, personil Polresta Banda Aceh mengamankan empat pelaku transaksi judi online jenis chip domino di Banda Aceh.

Para anak muda yang sebagian perantauan itu, diringkus personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/4/2021) malam, di salah satu counter jual pulsa HP Jalan AMD, Gampong Batoh, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha,SIK ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (20/4/2021), mengakui jika personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan empat pelaku penjual chip domino.

Pihak polisi merasa miris dan prihatin, karena justru yang menjadi bandar adalah anak di bawah umur dengan status pelajar sekolah menengah di Kabupaten Aceh Besar.

Personel Opsnal tadi malam melakukan patroli sesuai dengan informasi dari warga, dan berhenti, karena melihat ramainya anak muda di sebuah counter isi ulang pulsa milik salah satu tersangka yang diamankan berinisal AFD (30) warga Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada tersangka bak orang mengisi pulsa hape atau token listrik.

Dari tangan AFD, personel menyita barang bukti berupa Handphone dan uang penjualan judi online Chip Domino.

Baca Juga:  Om Bus dan Mualem Sama Sama Klaim Lebih 50 Persen

Kemudian personel melakukan juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya pada counter yang berbeda, yakni ASR (29) Warga Cot Teunong Kabupaten Pidie dan EDI (29) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

Dari keduanya, personel turut mengamankan Handphone serta uang dari hasil penjualan chips domino, sebut AKP Ryan.

Kemudian, yang lebih ironis ditemukan sebagai penjual judi online anak yang masih di bawah umur berisinial MUZ (16) asal Kabupaten Pidie. Dari tangannya polisi menyita dua unit handphone serta sejumlah uang sebagai barang bukti dari hasil penjualan chip domino.

Jadi untuk keseluruhan barang bukti lebih kurang 100 billion chip domino dan sejumlah uang serta pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diajukan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses hukumnya sesuai dengan Qanun. “Untuk ke empat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe