Catatan Untuk Revisi Qanun Baitul Mal

Poin lain yang juga tidak kalah penting adalah pada penguatan kelembahaan BMA dan BMK di kabupaten dan kota. Yang perlu didiskusikan poin dalam pasal 41 terkait syarat calon keanggotaan Badan BMA. Secara umum syarat yang ditentukan sudah komplit dan tinggal ditambah saja dengan poin bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan atau berstatus ASN, pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) serta harus berijazah Strata Satu.

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com-Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sudah pernah direvisi. Qanun ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tanggal 31 Desember 2021 serta diundangkan pada tanggal 18 Januari 2022.

Sebelum ketuk palu, Komisi D DPRA waktu untuk memanggil para ketua baitul mal se Aceh, kepala daerah dan sekretaris baitul mal kabupaten dan kota untuk diminta tanggapannya.

Dalam catatan Acehherald, Qanun Nomor 3 Tahun 2021 terdapat 137 pasal. Terdapat beberapa kelemahan dalam aturan ini serta sesuai dengan yang diutarakan oleh Kasek Baitul Mal Aceh. Penggaran serta zakat, infaq serta harta keagamaan lainnya menjadi bagian dari PAD perlu dipertajam terutama pada penggunaan dana yang tepat dan terukur. Kendala yang selama ini terjadi adalah ketika terjadi musibah alam dan butuh uluran tangan baitul mal terutama pada bulan Januari, Februari, Maret dan April maka itu sangat terkendala dalam penarikan uang. Sebab, buku anggaran belum selasai serta ditandatangani oleh para pihak. Kemudian zakat menjadi bagian dari Bansos dalam penggunannya juga harus dikaji secara spesisik terutama dalam hal pemeriksaannya nanti.

Poin lain yang juga tidak kalah penting adalah pada penguatan kelembahaan BMA dan BMK di kabupaten dan kota. Yang perlu didiskusikan poin dalam pasal 41 terkait  syarat calon keanggotaan Badan BMA. Secara umum syarat yang ditentukan sudah komplit dan tinggal ditambah saja dengan poin bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan atau berstatus ASN, pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) serta harus berijasah Strata Satu.

Mestinya harus ditambah satu poin lagi yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN dan PPP3 (pegawai dengan perjanjian kerja). PNS dan PPP3 tidak dibenarkan ikut seleksi calon anggota Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Forum Pawang Aceh Minta Gubernur Realisasi Regulasi Perlindungan Satwa Liar

Kenapa harus mengatur kabupaten dan kota karena qanun ini nantinya akan mengikat kabupaten dan kota, apalagi saat ini antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten dan Kota sifatnya koordinatif.

Begitu halnya dengan pasal 57 huruf (k) yang mengatur tentang syarat untuk calon anggota baitul mal kabupaten dan kota. Syarat yang tercantum saat ini pada huruf K adalah tidak merangkap jabatan struktural pada lingkungan pemerintah, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/Kota. Seharusnya nanti saat pembahasan ditambah satu pasal lagi yaitu tentang larangan bagi ASN, PPP3 atau jabatan lain baik BUMN, BUMD, lembaga keistimewaan Aceh yang sumber dananya dari APBN dan APBD.

Seorang anggota baleg DPRA yang dihubungi Acehherald membenarkan bahwa qanun Baitul Mal Aceh akan direvisi dan sudah masuk dalam prolegda. Terkait dengan poin tidak boleh rangkap jabatan baik untuk PNS, PPP3, BUMN, BUMD dan lembaga kesitimewaan Aceh menjadi catatan dan nantinya akan dibahas di Baleg. “Nanti perkembanggannya akan kami kabari,” ujar anggota DPRA dari wilayah timur Aceh ini.

Berita Terkini

Haba Nanggroe