LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Badan Anggaran Eksekutif dan Legislatif telah menyelesaikan revisi anggaran dan pendapat belanja kota Lhokseumawe tahun 2025 sesuai dengan evaluasi dari kantor gubernur Aceh.
Qanun APBK 2025 sudah disahkan serta telah diantar ke provinsi untuk diregistrasi. Kemajuan dari kesepakatan ini adalah gaji 25 anggota dewan serta sekitar 3.000 ASN Kota Lhokseumawe yang sempat tertahan selama 10 hari akan segera dibayar.
Rapat panitia anggaran DPRK tahun 2025 pada tanggal 10 Januari 2025 dihadiri Ketua DPRK Faisal (Partai Aceh, Dapil Muara Satu) dan Wakil Ketua II Zulya Zaini (Partai Golkar, Dapil Banda Sakti). Dari tim anggaran Pemko Lhokseumawe duduk bersama pimpinan dewan adalah Asisten III dr Said Alam Zulfikar dan Sekwan Hanirwansyah.
Penyempurnaan anggaran dilakukan karena kesepakatan anggaran pada akhir November 2024 sudah dikirim ke kantor gubernur serta menyempurnakan sesuai dengan evaluasi provinsi.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut Banggar menginventarisir serta membahas item per item yang kemudian disepakati bersama sebagai bentuk dari legalitas pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Dari beberapa item yang dibahas termasuk penanggulangan jalan tergenang di Desa Hagu Barat Laut sampai ke Ujong Blang, prioritas dana untuk rehab gedung dewan dan tunjangan transportasi anggota dewan.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa evaluasi dari kantor gubernur sudah dibahas dan sudah ditetapkan menjadi qanun.
Artinya qanun sudah dibawa ke provinsi untuk diregistrasi. “Kalau qanun anggaran sudah disahkan maka keterlambatan gaji ASN bisa segera diatasi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Banggar eksekutif dan legislatif pada November 2024 sudah ketuk palu APBK tahun 2025 sebanyak Rp 833 Miliar.
Penulis : Yuswardi