BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Akademisi dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr Wiratmadinata SH MH secara terbuka mengapresiasi kebijakan yang diambil Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang secara responsif membuat Pergub Aceh No. 11/2024, tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
Dengan cara ini, menurut Doktor Wira, maka pemenuhan gaji dan tunjangan ASN serta di lingkungan Pemerintah Aceh yang tertunda selama Januari & February 2024 bisa segera dibayarkan. “Sebenarnya, mekanisme ini adalah hal yang normal, dalam hal terjadi hambatan birokrasi dan atau kendala administrasi keuangan pada setiap awal tahun anggaran. Namun kali terasa lain, jika dikaitkan dengan situasi menjelang ramadhan serta dikaitkan dengan tradisi makmeugang di Aceh. Ini benar benar berbicara dengan hati dan bathin serta totalitas empati,” ungkap Doktor Wira kepada acehherald.com, Minggu (03/03/2024) ketika ditanya tanggapannya seputar kebijakan Pergub no 11 /2024 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Menurut pria berkacamata ini, semua Gubernur pasti juga akan melakukan hal yang sama, karena memang ada aturannya. “Tapi kita semua tetap layak mengapresiasi, karena momentumnya sangat tepat. Seluruh ASN berbasis kontrak sangat membutuhkannya saat ini. Jangan sampai orang sudah bekerja, tapi haknya tertunda,” kata akademisi yang juga mantan Jurubicara serta Staff Khusus Gubenur Aceh ini.
Di sisi lain, Wiratmadinata juga mengoreksi; “Jadi ini sebenarnya bukan Pergub APBA. Itu narasi yang salah. Tidak mungkin, sebab APBA itu sudah disepakati dan disahkan pada 18 Desember 2023 yang lalu. Pergub nomor 11 ini berbeda. Ini khusus terkait sebagai dasar hukum untuk membayar tunjangan ASN serta Gaji ASN kontrak, pada saat dokumen-dokumen turunan Qanun APBA itu belum lengkap. Karena kita tahu bahwa RKA yang dalam istilah DPRA disebut sebagai DIPA itu, belum ditandatangani”. Baca (https://acehherald.com/apba-2024-tersandera-kepentingan-politik/)
Intinya, imbuh Wira lagi, “kita apresiasi Pak Pj. Gubernur yang segera merespon situasi, kebuntuan dengan DPRA yang berdampak pada penghasilan ribuan orang ini, melalui Pergub No. 11, Ini adalah bentuk sensitivitas kemanusiaan. Saya memang kemarin mengkritik soal kebuntuan ini, wajib dicari solusinya dan alhamdulillah kini telah selesai di waktu terhitung genting,” ungkap Wiratmadinata, yang juga dikenal sebagai Budayawan ini.
Namun di akhir pendapatnya, Wira tetap berharap agar RKA/DIPA 2024 segera diteken oleh pihak eksekutif dan legislatif, hingga proyek pembangunan di Aceh bisa berjalan dan roda ekonomi di Aceh bisa berputar lebih kencang.
Belakangan berhembus rumors yang belum diklarifikasi, besok (Senin) pihak pihak yang terkait langsung dengan legitimasi pelaksanaan DIPA Aceh itu diundang lagi ke Depdagri untuk membahas macetnya DIPA Aceh. Di sebut sebut ada pihak yang tetap ngotot tak mau ke Jakarta, terkait DIPA tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2024.
Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.




















