Masuk Tahap Kedua, Polda Aceh Segera Serahkan Abu Laot dan BB Terkait Kasus ITE

tahap kedua tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.
Abu Laot. Foto: Humas Polda Aceh

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34), Rabu (22/11/23).

Pihaknya menyebutkan, tahap kedua tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus Muhammad Ishak alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan yang bersangkutan telah ditahan di rutan Mapolda Aceh. Dikatakannya bahwa petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 (dua) sim card, dan 1 (satu) akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Muhammad Ishak melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Muhammad Ishak alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Forkopimcam Meureubo dan RAPI Pantau Pelaksanaan Pemilu di Desa Peunaga Rayeuk

Laporan : Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
abu laot, mi, ite, langgar ite, p21, ditreskrimsus polda aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe