MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPU Dogiyai soal Rekrutmen Anggota KPUD

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pasal terkait pembentukan tim seleksi anggota KPUD yang dinilai sentralistik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut dianggap berakibat pada rekrutmen yang tidak adil. Beberapa pasal yang dimaksud adalah Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pasal terkait pembentukan tim seleksi anggota KPUD yang dinilai sentralistik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut dianggap berakibat pada rekrutmen yang tidak adil.

Beberapa pasal yang dimaksud adalah Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu. Adapun penggugat dalam perkara Nomor 74/PUUXXI/2023 itu adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, Osea Petege.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Hakim Suhartoyo mengatakan mahkamah memahami maksud dan tujuan pemohon yang mendalilkan pasal yang digugat dengan mendasarkan pada argumentasi pemenuhan prinsip desentralisasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.

Namun, kata Suhartoyo, tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang didesain bersifat mandiri namun terikat dalam garis hierarki hingga KPU RI. Terlebih lagi, dalam institusi KPU terdapat sifat nasional,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim Suhartoyo juga mengungkapkan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas.

“Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujarnya.

Dalam risalah sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djardo Simanjuntak mengungkapkan pemohon berencana untuk ikut serta seleksi pemilihan anggota KPU kabupaten atau kota dalam pemilu periode ini.

Baca Juga:  2 Hotel Tua di Medan: Dulu Berjaya, Kini Tutup dalam Keterpurukan

Namun, kata dia, karena pasal a quo dalam UU Pemilu yang baru berlaku dalam pemilu periode ini, pemohon batal karena kecewa dengan sistemnya.

Dia menilai sistem yang berlaku ini akan menyebabkan terbentuknya tim seleksi yang inkompeten karena tidak mengetahui secara komprehensif keadaan di daerah tempat dilakukannya seleksi. Dia menyebut timsel yang dibentuk KPU pusat keliru.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe