50 Orang Memilih Pakai Video Call
ADA ada saja…..!! Sebanyak 19 orang bakal calon legislatif alias bakal calon anggota dewan Propinsi Aceh yang notabene mewakili 4 juta lebih penduduk Aceh sebuah daerah yang melaksanakan Syariat Islam, ternyata tidak mampu membaca Alquran, atau gagal lulus test baca Alquran. Belum dirinci apa agama mereka yang gagal lulus test baca Alquran itu.
Kepastian tak lulus baca Alquran itu diungkapkan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan Aceh, Fahmi, SIP., M.IP. Lebih jauh dirincikan, sebanyak19 orang bakal calon legislatif DPR Aceh tidak mampu baca Al-Quran dari 1.175 orang yang dinyatakan mampu, dalam keterangan yang disampaikan kepada Acehherald.com, Rabu (14/06/2023).
Fenomena Bacaleg tak mampu membaca Alquran atau hanjiet beut itu mengundang rasa prihatin Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh, Dosi Elfian SHI. “Ini benar benar miris dan memprihatinkan, mau maju mewakili rakyat yang menganut Syariat Islam, namun tak bisa mengaji. Mau kemana dibawa status sebagai wakil dari rakyat yang notabene Islam. Jika memang tak mampu beut Quran, ya jangan maju hingga tidak malu,” kata Dosi yang juga seorang qari itu.
Lebih jauh Fahmi SIP mengatakan, Bakal Calon Anggota DPRA yang hadir dan mengikuti saat uji mampu baca Al-Qur’an sebanyak 1.194 orang, 50 orang diantaranya menggunakan video call alias mengaji secara live melalui fasilitas telepon genggam.
Seperti diketahui ada sebanyak 582 orang bakal calon anggota DPR Aceh yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an. Selain itu juga terdapat 5 orang bakal calon yang beragama non muslim. Tak diketahui mengapa 582 orang itu tak hadir mengikuti test mengaji.
Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada yang tidak berhadir, statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan. Dan Bacaleg pengganti wajib mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an pada masa perbaikan ditanggal 10 sampai dengan 15 Juli 2023 mendatang.
Kemudian bakal calon yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir dimasa uji mampu baca alquran perbaikan di tanggal 10 sampai dengan 15 Juli 2023, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS), demikian keterangan yang disampaikannya.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh




















