Fraksi NasDem di DPR Soal Usulan Periksa Jokowi: Lihat Saja Nanti

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Robert Rouw belum menentukan sikap untuk menanggapi permintaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai hak angket untuk memeriksa Presiden Jokowi. Denny meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk memeriksa Jokowi dalam rangka pemakzulan karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. “Kita lihat saja nanti,” ujar Robert di kompleks parlemen, Senayan, Selasa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Robert Rouw belum menentukan sikap untuk menanggapi permintaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengenai hak angket untuk memeriksa Presiden Jokowi.

Denny meminta agar DPR menggunakan hak angket untuk memeriksa Jokowi dalam rangka pemakzulan karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kita lihat saja nanti,” ujar Robert di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/6).

Salah satu dugaan pelanggaran Jokowi adalah membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengakui AHY sebagai ketua umum yang sah.

Rouw mengatakan NasDem belum menentukan sikap karena yakin bahwa Jokowi sebenarnya tidak mendukung manuver kubu Moeldoko merebut Partai Demokrat dari AHY.

“Saya masih yakin enggak mungkin (Jokowi mendukung Moeldoko) lah seperti itu,” kata Rouw.

Apabila mayoritas fraksi di DPR tidak akan memeriksa Jokowi dalam rangka pemakzulan, Rouw tetap menganggap manuver Moeldoko sebagai hal yang serius.

Menurutnya, gelagat Moeldoko sejauh ini sudah menjadi perhatian publik. Presiden Jokowi pun jadi kena imbas. Misalnya citra buruk dan persepsi negatif karena anak buahnya mengganggu kedaulatan partai politik. Bahkan dianggap layak untuk dimakzulkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

“Ya, kan, yang dirugikan presiden. Akhirnya dianggap bahwa itu (campur tangan) presiden. Dia kepala staf loh, melekat sama presiden. Jadi, semua gerakannya dia itu ya gerakan presiden,” kata dia.

Saat ini, kubu Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas SK Menkumham mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai AHY.

Menurut Rouw, sikap Moeldoko yang berani menempuh langkah hukum lanjutan itu perlu ditanggapi serius oleh Jokowi. Jika tidak, Rouw menganggap wajar jika masyarakat mengaitkan gelagat Moeldoko dengan restu Jokowi merebut Demokrat dari AHY.

Baca Juga:  Kapolda Duga Pengungsi Rohingya Sengaja Dibiarkan Lolos ke Aceh

“Kalau tidak disetujui pun (seharusnya) nyuruh mundur, kenapa terus dia lakukan itu? Jadi, saya kira masyarakat Indonesia sudah paham benar, mengerti, sudah tahu ini politik seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengirim surat terbuka kepada pimpinan DPR. Dia meminta DPR untuk memeriksa Presiden Jokowi dalam rangka pemakzulan karena diduga sudah melakukan sejumlah pelanggaran.

Denny menyebutkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menjegal Anies Baswedan menjadi calon presiden di Pilpres 2024.

Kedua, Jokowi diduga membiarkan anak buahnya yakni KSP Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Padahal, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengakui Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Ketiga, Denny menduga Jokowi menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan partai politik agar menentukan koalisi dan capres-cawapres sesuai kehendaknya.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis Denny dalam surat terbuka kepada pimpinan DPR, hari ini.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Seskab Pramono Anung dan Stafsus Kemensetneg Faldo Maldini untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran Jokowi yang diucapkan Denny. Namun belum ada yang merespons.

PPP Respons Usul Denny soal Periksa Jokowi: Kegenitan Politik

Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPP) Arsul Sani mengatakan DPR RI tidak akan menanggapi dan melayani permintaan eks Wamenkumham Denny Indrayana untuk memeriksa Presiden Joko Widodo lewat hak angket demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya lantaran diduga melanggar UUD 1945.

“DPR tidak akan akan menanggapi dan melayani permintaan Denny Indrayana. Yang dilakukannya dengan surat atau postingan terbuka itu tidak lebih dari kegenitan politik,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (7/6).

Menurut Arsul, Denny sedang membangun citra politiknya untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa Denny Indrayana merupakan sosok yang mewakili pemerintah era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

“Dia kan mewakili kelompok atau rezim pemerintahan sebelum sekarang. Saya kira semua yang di dunia politik memahami posisi politik yang diambilnya,” kata dia.

Arsul menduga pendapat Denny tersebut karena guru besar hukum tata negara itu sudah berseberangan dengan pemerintahan Jokowi sejak awal.

“(DPR tak akan menanggapi) kelompok aktivis masyarakat sipil yang relatif netral juga tidak menyambut manuver-manuver Denny Indrayana, tuh,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Robert Rouw mengaku belum menentukan sikap untuk menanggapi permintaan Denny soal hak angket untuk memeriksa Jokowi.

“Kita lihat saja nanti,” ujar Robert di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/6).

Salah satu dugaan pelanggaran Jokowi yang dimaksud Denny adalah adalah membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengakui AHY sebagai ketua umum yang sah.

Menurut Rouw, NasDem belum menentukan sikap karena dia yakin Jokowi tidak mendukung manuver kubu Moeldoko guna merebut Partai Demokrat dari AHY.

“Saya masih yakin enggak mungkin (Jokowi mendukung Moeldoko) lah seperti itu,” kata Rouw.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe