BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – AKBP Muliadi, S.H, MH dari Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengatakan pada tahun 2022 ada 29 orang yang ditangkap dan ditahan terkait permasalahan tambang ilegal di Tanah Rencong. Dan pada tahun 2023 ini sudah ada 5 perkara dan 8 orang yang dijadikan tersangka.
“Kami sangat mendukung bila ada Informasi dari masyarakat terkait keterlibatan oknum kami di ranah ini, masyarakat tolong sampaikan saja,” ujarnya.
Muliadi menambahkan Polda Aceh sudah berkomitmen akan menindak tegas oknum yang bermain dalam tambang ilegal. Dalam hal tambang ilegal, Polda Aceh tetap akan mendorong pemerintah daerah untuk membuatkan izin-izin penambangan sesuai dengan kemampuan.
“Pimpinan sudah mengatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang ini. Di sini kami sebagai pengontrol,” ujarnya perwira menengah polisi itu, Kamis (9/3/2023).
Di Aula Rektorat UIN Ar-Ranirry Pembina FJL Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan tambang ilegal sama halnya dengan menambang bencana seperti banjir dan longsor yang belakangan terjadi di mana-mana.
“Banyak tambang ilegal di Aceh berada di dalam hutan. ini akan berdampak kepada kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Zulmasry berharap Pemerintah Aceh dan pihak penegak hukum serius dalam menangani masalah lingkungan yang ada di Aceh. Hal ini agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.
Menurutnya membiarkan tambang illegal telah menyebabkan konflik manusia dan satwa yang sering terjadi belakangan juga tak terelakkan. “ini jelas, akibat kerusakan hutan dan tambang ilegal,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, diskusi tersebut dipandu oleh pendiri FJL Aceh, Fendra Tryshanie. Dalam diskusi itu menghadirkan tiga narasumber yakni Anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang diwakili oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM, Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar yang diwakili oleh AKBP Muliadi, S.H., M.H (Kasubdi IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh) dan Jurnalis Harian Kompas, Zulkarnaini Masry.
Diskusi ini juga turut diramaikan oleh mahasiswa, akademisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh




















