LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe mulai membahas delapan rancangan qanun. Implementasi dari hasil kunjungan beberapa anggota dewan dituangkan dalam aturan yang akan dibahas beberapa waktu kedepan.
Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran hadir pada pembukaan sidang di gedung dewan pada hari Senin (7/3/2023)
Adapun rancangan qanun tersebut yaitu Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043, Ketertiban Umum, Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, dan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 Dan APBK Tahun Anggaran 2024.
Imran menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe. Panleg telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe.
Dia mengatakan, rencana kerja dalam pembahasan Raqan antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
”Rancangan qanun kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe,” katanya.
Terakhir Imran juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin dengan cukup baik antara legislatif dan eksekutif dan berharap kerjasama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail.(adv)




















